Polres Sumedang Ringkus 14 Pengedar Narkoba dan Sita Ratusan Ribu Obat Terlarang
Machmud Mubarok August 26, 2026 04:35 PM

 

Laporan Kontributor Sumedang, Kiki Andriana 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Polisi di Kabupaten Sumedang berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana peredaran narkoba dalam satu bulan terakhir. 

Kasus-kasus tersebut terungkap pada periode Agustus 2025. Dari jumlah kasus tersebut, 14  orang ditetapkan jadi tersangka.

Kapolres Sumedang AKBP Reza Marru'fi, mengatakan, dari belasan kasus yang terungkap, sebanyak lima ribu jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba. 

"Total barang bukti yang disita dari para tersangka senilai Rp150.000.000,00. Barang bukti itu meliputi 11,37 gram sabu-sabu, obat-obatan terlarang 502,819 butir, dan tembakau gorilla seberat 684,23 gram," kata Reza Marru'fi di Mapolres Sumedang, Rabu (26/8/2026). 

Kapolres menuturkan, pelaku perkara penyalahgunaan narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan selama satu bulan terakhir, atau periode Agustus 2026

"13 kasus tersebut berhasil diungkap di lokasi yang berbeda, yakni di Kecamatan Cibugel, Kecamatan Sumedang Utara, dan Kecamatan Leles, Kabupaten Garut," ucapnya. 

Baca juga: 3 Link Rekomendasi Materi MPLS 2026 Tentang Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja

Menurut Reza, lima orang dari 14 pelaku berperan sebagai pengedar sabu-sabu, mereka adalah CS, DF, LNH, IF, dan IMN. 

Kemudian, kata Kapolres, MSA merupakan produsen dan pengedar tembakau sintetis. Sedangkan 8 orang lainnya merupakan pengedar obat-obatan terlarang, mereka adalah AK, DM, MAA, AJ, M, MRN, AN, dan EH. 

"Atas perbuatannya, pengedar sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 UU RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun kurungan penjara. Sedangkan, pengedar obat-obatan dijerat Pasal 453 Jo Pasal 138 Ayat (2), atau Pasal 436 ayat (1) dan (2), Jo Pasal 145 Ayat (1), Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancama 10 tahun kurungan penjara," katanya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.