Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang pegawai RSUD dr. M. Haulussy, Kudamati, Kota Ambon, dilaporkan ke polisi setelah diduga tidak mengembalikan sepeda motor rental yang disewanya sejak Maret 2026.
Motor yang awalnya disewa hanya untuk satu hari itu hingga kini belum dikembalikan kepada pemiliknya.
Bahkan, biaya sewa kendaraan senilai Rp100 ribu disebut belum dibayarkan oleh terlapor, Imran Latuamury (48).
Kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor tersebut telah dilaporkan ke Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Korban, Daan Gerald Sahusilawane (46) menjelaskan, kejadian bermula pada 27 Maret 2026 saat terlapor datang mengambil sepeda motor miliknya di kawasan Taman Makmur, Ambon.
Saat itu, terlapor menyampaikan hanya akan menggunakan kendaraan tersebut selama satu hari.
"Awalnya dia datang ambil motor di rental Rossi, Taman Makmur. Katanya hanya pakai satu hari," ujar Gerald saat diwawancarai TribunAmbon.com, Rabu (26/8/2026).
Namun setelah waktu sewa berakhir, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
Korban mengaku sempat berusaha menghubungi terlapor.
Saat dikonfirmasi, terlapor disebut masih menggunakan kendaraan tersebut dan berjanji akan membayar sesuai lama waktu pemakaian.
"Dia sempat bilang masih pakai motor itu dan nanti akan membayar sesuai waktu pemakaian," katanya.
Baca juga: Aktivitas RM Padang Hidayah Benteng Dihentikan, Penggugat dan Pembeli Sepakat Tunggu Putusan PN
Baca juga: Digugat ke Pengadilan Negeri Ambon, Nasi Padang Hidayah Benteng Resmi Digembok
Akan tetapi, setelah satu minggu berlalu, komunikasi dengan terlapor mulai sulit dilakukan.
Korban juga telah melakukan upaya pencarian, termasuk mendatangi alamat rumah terlapor.
Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban memilih menempuh jalur hukum.
Korban juga sempat mendatangi tempat kerja terlapor di RSUD dr. M. Haulussy untuk mencari keberadaan motor tersebut.
Namun, menurut korban, terlapor jarang terlihat masuk kantor.
Diduga Rugikan Korban Rp24 Juta
Dalam laporan polisi, kendaraan yang menjadi objek perkara tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp24 juta.
Kasus ini tercatat dalam laporan ke Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/647/VI/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU tertanggal 29 Juni 2026.
Korban berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti agar kendaraan miliknya dapat kembali.
Kuasa hukum pelapor, Israel Niklas Letelay, meminta pihak kepolisian segera melakukan langkah penanganan terhadap terlapor.
Menurutnya, posisi terlapor yang diketahui sebagai aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi perhatian agar proses hukum berjalan secara objektif.
"Kami meminta kepolisian segera memburu terlapor agar ada kepastian hukum dan hak-hak korban dapat dikembalikan," ujar Israel.
Ia menegaskan, laporan tersebut dibuat bukan hanya untuk mencari kendaraan korban, tetapi juga memastikan adanya keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Terancam Pasal Penggelapan
Dugaan penggelapan kendaraan bermotor tersebut kini dalam penanganan penyidik Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Jika terbukti melakukan tindak pidana, terlapor dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.
Kasus tersebut masih menunggu proses penyelidikan kepolisian untuk memastikan rangkaian peristiwa serta unsur pidana dalam perkara tersebut.(*)