Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polemik pengurusan sertifikat lahan untuk pembangunan gereja di Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, kembali mencuat.
Dua orang pendeta mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat mendatangi Kantor Pemerintah Negeri Urimessing.
Padahal kedatangan mereka hanya mempertanyakan kejelasan proses sertifikat tanah yang telah berlangsung selama tiga tahun.
Pdt. Glen Teterissa menyebut, kedatangannya bersama Pdt. Donald Lauterbach pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIT, hanya untuk meminta penjelasan dari Raja Negeri Urimessing, Felix Tisera terkait proses administrasi lahan tersebut.
Menurut Glen, mereka datang dengan membawa sejumlah dokumen dan berharap dapat berdiskusi secara baik dengan pemerintah negeri.
"Kami datang membawa berkas-berkas kemudian mempertanyakan bagaimana proses pengurusan sertipikat tanah karena kami juga mau membangun gereja. Kami minta pertanggungjawaban pemerintah negeri, karena masalah ini sudah berproses tiga tahun," ujar Glen saat diwawancarai TribunAmbon.com, Selasa (25/8/2026).
Namun, menurut dia, jawaban yang diberikan Raja Negeri Urimessing justru membuat mereka kecewa.
Baca juga: Digugat ke Pengadilan Negeri Ambon, Nasi Padang Hidayah Benteng Resmi Digembok
Baca juga: Pedagang Minta Pasar Gumumae Bula Difungsikan, Jangan Hanya Bangun Ruko Lalu Terbengkalai
Glen mengaku Raja Felix Tisera menyampaikan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi tanggung jawabnya karena terjadi pada masa pemerintahan raja sebelumnya.
"Saya tidak mau tahu, saya tidak mau bertanggung jawab, itu urusan raja yang lama," kata Glen menirukan ucapan Raja.
Ia menyebut, jawaban tersebut di luar dugaan mereka. Situasi kemudian memanas hingga Raja disebut emosi dan mengancam membatalkan perjanjian.
"Kami meminta raja untuk mengembalikan uang saja jika memang lahan tersebut bermasalah. Setelah itu raja marah, keluar, emosi lalu menendang pintu dan mengusir kami," ungkapnya.
Glen menilai sikap tersebut tidak seharusnya terjadi, apalagi mereka datang dengan tujuan meminta kejelasan terkait persoalan administrasi tanah.
"Kami merasa kecewa, mengapa raja bersifat seperti itu. Bagi kami sikap arogansi itu tidak baik karena kami datang baik-baik dan berbicara dengan baik," ujarnya.
Awal Persoalan Lahan
Glen menjelaskan, persoalan tersebut bermula sejak 2023 ketika Giovano Pascal Tanihaha membeli sebidang tanah dari Pemerintah Negeri Urimessing dengan luas sekitar 2.000 meter persegi.
Lahan tersebut dibeli dengan nilai Rp160 juta.
Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni Rp80 juta, Rp10 juta, dan Rp10 juta.
Menurut Glen, uang tersebut diserahkan langsung oleh Giovano kepada almarhum Raja Negeri Urimessing Yohannes Tisera, disaksikan anaknya, Helda Jolanda Tisera.
"Sesuai perjanjian, pelunasan akan dilakukan ketika sertifikat sudah terbit," jelasnya.
Dari transaksi tersebut, kata Glen, Pemerintah Negeri Urimessing kemudian telah menerbitkan surat pelepasan hak tanah.
Namun hingga kini, sertipikat tanah tersebut belum diserahkan.
Raja Urimessing Bantah Tudingan
Terpisah, Raja Negeri Urimessing Felix Tisera , menjelaskan, persoalan lahan tersebut telah melalui proses hukum dan telah dihentikan oleh pihak kepolisian.
"Proses hukum sudah selesai, sudah SP3 di kepolisian," katanya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (26/8/2026).
Ia menilai kedatangan kedua pendeta untuk mendesak pemerintah negeri bertanggung jawab atas pengembalian uang.
"Mereka datang mendesak, tunjuk-tunjuk, mau pemerintah negeri harus bertanggung jawab pengembalian Rp100 juta. Padahal proses itu dilakukan pemerintahan masa lampau yang transaksinya tidak pernah diketahui pemerintah negeri," jelas Felix.
Menurutnya, sebelum kedatangan pihak tersebut, Sekretaris Negeri Urimessing juga telah memberikan penjelasan terkait posisi pemerintah negeri saat ini.
"Sudah dikonfirmasi melalui sekretaris negeri dengan penjelasan yang sama. Tapi mereka masuknya langsung ngotot-ngotot," ujarnya.
Felix juga menyebut, persoalan lahan tersebut bukan hanya berkaitan dengan transaksi masa lalu, tetapi terdapat klaim kepemilikan dari Alfons dan Wattimena.
"Lahan objek yang dimaksud pernah dikomplain oleh marga Alfons dan marga Wattimena, sehingga status lahan kosong tersebut masih bersengketa," ungkapnya.
Hingga kini, kedua pihak masih memiliki pandangan berbeda terkait tanggung jawab pemerintah negeri dalam persoalan lahan tersebut. (*)