Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aktivitas Rumah Makan Padang Hidayah di kawasan Jembatan Batu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, resmi dihentikan.
Penghentian aktivitas tersebut dilakukan setelah pihak penggugat bersama pembeli yang kini berstatus sebagai salah satu turut tergugat dalam perkara sengketa lahan sepakat mengamankan objek sengketa hingga adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang berkekuatan hukum tetap.
Pantauan TribunAmbon.com, Rabu (26/8/2026), rumah makan yang sebelumnya dikenal ramai dan beroperasi selama 24 jam itu tidak lagi melayani pelanggan.
Tidak terlihat aktivitas pekerja maupun kegiatan jual beli di dalam bangunan.
Etalase tempat penyajian makanan dan sejumlah perlengkapan dapur juga tampak sudah kosong.
Kuasa hukum penggugat lainnya, Bryan Kariuw, menjelaskan kesepakatan penghentian aktivitas bermula dari informasi klien mengenai adanya kegiatan di lokasi Rumah Makan Padang Hidayah.
"Awalnya kami mendapat informasi dari klien bahwa ada orang yang sedang beraktivitas di lokasi Rumah Makan Padang Hidayah. Dari informasi itu, kami langsung mendatangi lokasi dan bertemu dengan pihak pembeli," ujarnya.
Bryan menjelaskan, pihak pembeli saat ini masih berstatus sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.
Namun, kata dia, pihak pembeli belum mengetahui adanya gugatan karena belum menerima panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Ambon.
Baca juga: Digugat ke Pengadilan Negeri Ambon, Nasi Padang Hidayah Benteng Resmi Digembok
Baca juga: PUPR Maluku Janjikan Jalan di Arbes Segera Diperbaiki, Ali Hatala: Dua Pekan Lagi
Setelah menerima penjelasan tersebut, kedua pihak sepakat tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi hingga proses persidangan selesai.
"Kami bersama pihak pembeli bersepakat bahwa untuk sementara tidak ada aktivitas apa pun yang dilakukan di dalam objek sengketa sampai proses persidangan selesai dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ungkap Bryan.
Ia berharap kesepakatan tersebut dapat menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah munculnya persoalan baru selama perkara berlangsung.
Sengketa Lahan Digugat ke PN Ambon
Empat ahli waris Almarhum Matheis Soplanit, yakni Saartje Esther Soplanit, Tientje Soplanit, Kootje Soplanit, dan Robby Ferby Soplanit, mengajukan gugatan perdata melalui tim kuasa hukum Beltasar Unulula, Bryan Kariuw, dan Hendrik Mabala.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 19 Agustus 2026 dengan nilai tuntutan mencapai Rp1,18 miliar.
Para penggugat mendalilkan adanya dugaan manipulasi alas hak, persekongkolan dalam proses jual beli, hingga transaksi sepihak yang dinilai merugikan hak para ahli waris.
Dalam gugatan tersebut, para ahli waris meminta majelis hakim menyatakan objek sengketa sebagai harta warisan yang belum pernah dibagi, membatalkan dokumen jual beli serta sertifikat yang diterbitkan atas objek tersebut, dan meletakkan sita jaminan terhadap tanah maupun bangunan Rumah Makan Padang Hidayah.
Perkara tersebut kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Ambon untuk menguji seluruh dalil, bukti, serta keterangan dari para pihak yang bersengketa.(*)