Dipesan dari Inggris,  Permen Gummy Mengandung Senyawa Ganja Diamankan Polisi
Hari Widodo August 26, 2026 04:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pria bernama Abram Jetro Endiera, warga Bekasi diringkus polisi terkait dengan peredaran  peredaran narkotika jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC), senyawa ganja, dalam bentuk permen gummy di Malang, Jawa Timur.

Abram diringkus aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Selasa (18/8/2026). 

Pengungkapan peredaran narkotik jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC), senyawa ganja, dalam bentuk permen gummy di Malang, Jawa Timur ini bermula ketika polisi menerima informasi dari  Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, polisi menyita tiga pouch bermerek AI. 

Baca juga: Info Transaksi Masuk via Layanan 110, Dua Warga Jaro Tepergok Simpan Narkotika di Rumah

Masing-masing pouch berisi 10 permen gummy yang mengandung senyawa ganja, yang termasuk narkotika golongan I.

“Kami tindak peredaran narkotika Jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol dan menangkap Abram Jetro Endiera warga Bekasi," kata Eko Hadi Santoso, Rabu (26/8/2026).

 Pouch diketahui berisi permen yang mengandung narkotika golongan satu jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol dan diketahui paket milik Abram Jetro Endiera yang dipesan melalui website.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Abram mengaku telah empat kali memesan narkotika itu dari Inggris.

Pesanan pertama dilakukan pada 4 Maret 2026 berupa satu pouch berisi 10 permen gummy. 

Kemudian pada 31 Maret 2026 berupa cokelat yang diduga mengandung LSD, lalu 21 Mei 2026 berupa liquid, dan terakhir pada 19 Agustus 2026 berupa tiga pouch berisi masing-masing 10 permen gummy.

Seluruh paket dikirim menggunakan nama penerima Sally Hartanto dengan alamat di Lowokwaru, Malang. 

"Interogasi terhadap Abram Jetro Endiera, bahwa benar paket pengiriman dari Inggris ke Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto," kata Eko.

Abram mengaku narkotika tersebut dipesan untuk dikonsumsi sendiri.

Baca juga: Digeledah Polisi, Residivis di HSU Ini Tak Berkutik Saat 2 Paket Sabu Ditemukan Dalam Helm

Nilai ekonomi dari tiga pouch berisikan masing-masing 10 Permen Gummy mengandung senyawa ganja ditimbang seberat 231 gram dengan nilai ditaksir capai Rp 639 juta. 

Pengungkapan kasus ini menyelamatkan 115 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Abram yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (m31)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.