Terdakwa Marjulis Ajukan Eksepsi pada Sidang Dugaan Korupsi Perumda Pengabuan
Heri Prihartono August 26, 2026 05:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana subsidi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak mengajukan eksepsi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (26/8/2026).

Kedua terdakwa tersebut yakni Ustayadi Barlian selaku Direktur Perumda Tirta Pengabuan dan Syamsudi selaku Kepala Bagian Keuangan Perumda Tirta Pengabuan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Reki mengatakan hanya terdakwa Marjulis, selaku direktur perusahaan penyedia bahan kimia, yang mengajukan eksepsi.

"Dua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Hanya terdakwa Marjulis yang akan mengajukan eksepsi," ujarnya.

Menurut Reki, persidangan Marjulis selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukumnya.

Sementara itu, persidangan Ustayadi Barlian dan Syamsudi akan langsung memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa menyebut sekitar 20 saksi akan dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi dana subsidi tersebut.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jambi, jaksa menyebut perkara tersebut terjadi pada 2019 hingga 2021.

Perumda Tirta Pengabuan diketahui menerima dana subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang bersumber dari APBD sebesar lebih dari Rp18 miliar.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung biaya operasional produksi air minum.

Namun, jaksa menduga penggunaan dana subsidi tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukannya.

Dalam pengadaan bahan kimia seperti tawas, soda ash, dan kaporit, terdakwa Ustayadi disebut menunjuk Marjulis sebagai penyedia tunggal.

Jaksa juga menyebut para terdakwa tidak melaporkan penggunaan dana subsidi kepada Bupati Tanjung Jabung Barat.

Dari perbuatan tersebut, jaksa menyebut terdapat keuntungan yang diperoleh para pihak. Ustayadi disebut memperkaya diri sendiri sekitar Rp127 juta, Syamsudi sekitar Rp48 juta, sedangkan Marjulis sekitar Rp441 juta.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp5,019 miliar.

Untuk diketahui, sidang ketiga terdakwa digelar secara terpisah. Pembacaan dakwaan pertama dilakukan terhadap Syamsudi, kemudian dilanjutkan terhadap Ustayadi dan terakhir Marjulis. (Srituti Apriliani Putri/Tribunjambi)

Baca juga: Sidang Perdana Korupsi Dana Subsidi Perumda Tirta Pengabuan, Kerugian Negara Rp5 Miliar

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.