TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Tohupo, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Bravo Satreskrim Polresta Manado.
Pria yang diketahui bernama Pandi Kadir (25) tersebut ditangkap pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 05.30 WITA.
Ia diamankan di kawasan Multimart Zero Point, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Penangkapan dilakukan setelah Tim URC Bravo mendapat informasi dari personel Resmob Limboto mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kota Manado.
Tim yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado, Ipda Kresna Aditya Bagus Perdana, S.Tr.I.K., langsung menuju lokasi dan mengamankan Pandi Kadir.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari jajaran Resmob Limboto terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Gorontalo.
“Kami menindaklanjuti informasi dari rekan Resmob Limboto terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Kota Manado. Setelah diamankan, anggota melakukan interogasi awal dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian,” ujar Kompol Elwin Kristanto, Rabu (26/8/2026).
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku kemudian mengarahkan petugas ke Terminal Malalayang, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Di lokasi tersebut, Tim URC Bravo menemukan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX New berwarna biru navy yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
Dari keterangan terduga pelaku, sepeda motor itu dibawa dari Gorontalo menuju Manado.
Saat tiba di Terminal Malalayang, Pandi sempat dicegat anggota TNI bersama petugas Dinas Perhubungan yang menanyakan kelengkapan surat kendaraan.
Namun, terduga pelaku kemudian melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor tersebut di lokasi.
“Barang bukti kendaraan sudah berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Manado. Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti akan diserahkan kepada pihak Resmob Limboto untuk proses hukum lebih lanjut sesuai laporan yang ada,” jelasnya.
Elwin menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA di Desa Tohupo, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.
Korban, Dian K. Djafar (27), kehilangan sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di samping rumah.
Kejadian itu diketahui saat ibu korban hendak melaksanakan salat Subuh. Ia mendapati pintu dapur rumah dalam kondisi terbuka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sepeda motor milik korban diketahui telah hilang dari tempatnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.
“Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Manado. Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti akan diserahkan kepada personel Resmob Limboto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai laporan yang ada,” pungkasnya.
(TribunManado.co.id/Fer)