Sempat Kabur ke Luar Negeri, Terpidana Pemerkosaan Anak Akhirnya Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh
Muliadi Gani August 26, 2026 05:54 PM

 

PROHABA.CO, ACEH BESAR - Pelarian MY (22), terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, akhirnya berujung di tangan hukum.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil membekuk buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar tersebut pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Proses penangkapan pemuda asal Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar ini berlangsung dramatis.

Saat disergap di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Darussalam, MY sempat melakukan perlawanan sengit dan nekat melarikan diri melompati jendela rumah.

Tak mau buruannya lepas, Tim Tabur Kejati Aceh langsung mengejar pelaku sejauh satu kilometer.

Petugas bahkan harus melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan pelarian terpidana.

Berkat kesigapan petugas di lapangan, MY akhirnya berhasil dilumpuhkan dan diamankan dalam kondisi selamat tanpa cedera dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: 11 Bulan Buron, Terpidana Penelantaran Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Sumut

Menurut Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, MY merupakan warga Desa Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

Atas perbuatannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tanggal 31 Mei 2022, MY terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan terhadap anak. 

Ia dijatuhi hukuman ‘uqubat penjara selama 80 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman tersebut.

Saat menjalani masa hukuman, MY melarikan diri dari LPKA.

Setelah pencarian tidak membuahkan hasil, pihak Kejari Aceh Besar kemudian menetapkannya sebagai DPO dan resmi meminta bantuan pelacakan ke Kejati Aceh melalui surat Nomor R-270/L.1.22/Dsp.4/11/2022 tanggal 15 November 2022.

"Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pelacakan terhadap keberadaan terpidana di sejumlah lokasi," ujar Ali.

Pada tahun 2023, intelijen kejaksaan mendeteksi bahwa MY telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindar dari kejaran petugas.

Sekitar Mei 2026, terpidana MY terpantau kembali ke kampung halamannya di Kuta Baro.

Baca juga: Razia Mendadak Lapas Blangpidie, Petugas Sita Sejumlah Barang Terlarang dari Kamar Warga Binaan

Walau sempat lolos dalam upaya penyergapan pertama, tim intelijen di bawah komando Asisten Intelijen Kejati Aceh terus mengendus keberadaannya termasuk berkoordinasi dengan masyarakat dan personel Polsek Kuta Baro.

Dari hasil pemantauan tersebut, tim akhirnya berhasil menangkap MY di Darussalam.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengonfirmasi bahwa usai ditangkap, terpidana langsung digiring ke Kejari Aceh Besar untuk menjalani penahanan dan proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Penangkapan ini merupakan komitmen tegas Kepala Kejati Aceh dalam menuntaskan penegakan hukum.

Melalui Program Tangkap Buronan (Tabur), kami memastikan seluruh putusan pengadilan dapat dieksekusi dengan tuntas," tegas Ali Rasab.

Ia pun mengimbau kepada para buronan kasus pidana lainnya yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berupaya menghindari proses hukum," pungkasnya.

(Serambinews.com/Indra Wijaya)

Baca juga: Sempat Mangkir dan Buron 4 Pekan, DPO Kasus Migas Dibekuk Tim Tabur Kejari Aceh Selatan

Baca juga: Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Pelecehan Seksual di Peunayong

Sumber: SerambiNews.com 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.