Sumedang (ANTARA) - Polres Sumedang, Jawa Barat, mengungkap peredaran 502.819 butir obat keras tertentu (OKT) yang menyasar wilayah Garut, Kabupaten Bandung, dan Sumedang selama Agustus 2026.
Kapolres Sumedang AKBP Reza Maru'ffi mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan Satres Narkoba Polres Sumedang sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya
"Kita berhasil mengamankan barang bukti obat keras tertentu sebanyak 502.819 butir selama pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sepanjang Agustus 2026," kata Reza di Sumedang, Rabu.
Dalam dua kasus menonjol, polisi mengamankan tersangka AN alias SANU dan EH dengan total barang bukti sebanyak 195.254 butir. Untuk tersangka AN, yang bersangkutan mengaku memperoleh berbagai jenis obat sediaan farmasi tersebut dari seseorang dengan inisial MM.
Reza mengatakan para tersangka diperintahkan mengedarkan obat tersebut di Kabupaten Garut, dengan salah satu pelaku bekerja sebagai penjaga toko kelontong di Kecamatan Leles dan memperoleh imbalan Rp150.000 per-hari.
"Pelaku menggunakan kotak-kotak parasetamol untuk mengelabui barang yang dibawanya, sehingga seolah-olah merupakan obat biasa, padahal isinya bukan parasetamol," ujarnya.
Menurut Reza, distribusi dilakukan secara lintas kabupaten/kota menggunakan kendaraan dengan sasaran acak, meliputi Garut, Kabupaten Bandung, dan Sumedang.
Selain itu menurut dia, selama Agustus 2026, Satres Narkoba Polres Sumedang mengungkap 12 kasus dengan 13 tersangka dengan barang sitaan berupa 11,37 gram sabu dan 694,23 gram tembakau sintetis atau sinte.
"Dari 13 tersangka yang kami amankan, tidak ada yang merupakan residivis, dan kami masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain," kata Reza.
Para tersangka dalam kasus peredaran obat sediaan farmasi tersebut dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.





