Terancam 8 Tahun Penjara Pria di Polman Paksa Kekasihnya Aborsi Ditahan Polisi
Ilham Mulyawan August 26, 2026 06:47 PM

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - AF (28) telah ditetapkan tersangka  tewasnya perempuan inisial NF (28), usai korban aborsi di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (26/8/2026).

AF merupakan kekasih korban.

Baca juga: Diduga Gara-gara Aktivitas Bakar Sampah Rumah Tua di Polewali Ikut Terbakar

Baca juga: Bupati Arsal ke Jakarta Minta Dukungan Pusat Tak Ingin Setengah Hati Tangani Kekeringan di Mateng

Status tersangkanya terbit, setelah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polres Polman.

Kornan dan AF menjalan hubungan sejak tujuh bulan terakhir.

Kemudian korban hamil, namun AF tidak mau korban melahirkan anak hasil hubungan keduanya hingga meminta korban untuk aborsi.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 464 ayat (1) dan (2) tentang setiap orang yang melakukan aborsi pada perempuan.

Ditambah Pasal 251 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Baru mengatur tindak pidana pemberi obat atau pihak yang meminta seorang perempuan menggunakan obat.

“Dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara, sudah kita tetapkan tersangka dan langsung ditahan,” kata Kapolres Polman, AKBP Zaky Magfur kepada wartawan.

Gelar Perkara 

Saat ini ada tiga orang yang telah diamankan dalam kasus aborsi tersebut.

Dua orang sebagai saksi dan satu pelaku utama yang merupakan kekasih korban telah ditetapkan tersangka.

Diterangkan, satu orang saksi berperan memesan obat secara online yang digunakan dalam aborsi.

“Untuk potensi ditetapkan tersangka, kita gelar perkara dulu, karena yang saksi ini membantu memesan obat untuk digunakan aborsi,” ungkapnya.

Ia diduga melakukan aborsi lantaran dipaksa pacarnya pemuda inisial AF hingga tewas bersama bayinya usia tujuh bulan.

Karena panik, pelaku AF nekat membungkus jenazah korban untuk disembunyikan.

KASUS ABORSI - Polres Polman, Sulbar, mengamankan pemuda berinisial AF (23), kekasih perempuan berinisial NF (28) yang ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjalani aborsi di sebuah rumah di kawasan BTN, Kecamatan Matakali, Rabu (26/8/2026).
KASUS ABORSI - Polres Polman, Sulbar, mengamankan pemuda berinisial AF (23), kekasih perempuan berinisial NF (28) yang ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjalani aborsi di sebuah rumah di kawasan BTN, Kecamatan Matakali, Rabu (26/8/2026). (Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli)

Saat pelaku membungkus jasad korban, polisi datang usai menerima laporan dan langsung mengamankannya.

Pelaku nampak menjalani pemeriksaan di Ruang Satreskrim Polres Polman. Nampak kedua tangannya diborgol.

Zaky menjelaskan pelaku nekat membungkus jasad korban lantaran hendak dibawa pergi untuk disembunyikan.

Pelaku juga telah memodifikasi sepeda motor miliknya agar dapat membonceng korban keluar kompleks.

AKBP Zaky Magfur menyebut, pelaku membeli sejumlah obat-obatan yang digunakan korban dalam proses aborsi. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.