TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Bupati Minahasa Robby Dondokambey sampaikan rancangan perubahan kebijakan umun anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Minahasa 2026.
Penyampaian dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Minahasa, di Sasaran, Tondano Utara, Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu 26 Agustus 2026.
Rapat dipimpin oleh Franky Ketua DPRD Minahasa didampingi Adrie Kamasi Wakil Ketua II.
Sedangkan Bupati Minahasa didampingi Wabup Vanda Sarundajang.
Hadir juga anggota DPRD Minahasa dan jajaran Pemkab Minahasa.
Bupati Minahasa menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Minahasa yang terus membangun kemitraan, komunikasi, koordinasi, serta kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Ia mengatakan, rapat Paripurna yang dilaksanakan hari ini memiliki arti yang sangat strategis.
Forum ini wujud nyata dari proses demokrasi anggaran, proses penyelarasan kebijakan, serta ruang bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal benar-benar diarahkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Minahasa.
Robby juga menjelaskan bahwa dinamika pemerintahan saat ini semakin kompleks.
Pemerintah daerah dituntut untuk mampu bergerak cepat, responsif, adaptif dan tetap akuntabel dalam menghadapi berbagai perubahan maupun berbagai tantangan pembangunan yang terus berkembang.
"Karena itu, penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 harus kita maknai sebagai upaya untuk menjaga kesinambungan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, melindungi masyarakat, serta memastikan seluruh program prioritas tetap berjalan efektif dan terukur," ujarnya.
Berikut gambaran umum rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Minahasa Tahun 2026
Dalam rancangan perubahan, Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2026 mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp1.129.894.707.421,00 (Satu triliun seratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus tujuh ribu empat ratus dua puluh satu rupiah)
Berubah menjadi Rp1.056.691.475.105,15 (Satu triliun lima puluh enam miliar enam ratus sembilan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu seratus lima rupiah lima belas sen).
Sementara untuk belanja juga mengalami penyesuaian.
Jumlah Belanja Daerah semula sebesar Rp1.151.020.530.877,00 (Satu triliun seratus lima puluh satu miliar dua puluh juta lima ratus tiga puluh ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
Dan dalam rancangan perubahan menjadi Rp1.195.734.409.265,27 (Satu triliun seratus sembilan puluh lima miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta empat ratus sembilan ribu dua ratus enam puluh lima rupiah dua puluh tujuh sen).
"Seluruh angka dan kebijakan tersebut harus kita lihat sebagai satu kesatuan kebijakan fiskal. Di mana perubahan KUA dan PPAS bukan hanya berbicara tentang bertambah atau berkurangnya anggaran," katanya.
Jauh lebih penting adalah bagaimana memastikan bahwa struktur anggaran tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat Minahasa.
"Kita sedang berada dalam dinamika pemerintahan yang menuntut perubahan cara berpikir," jelasnya.
Pemerintah tidak boleh bekerja hanya berdasarkan rutinitas. Pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan persoalan.
Karena itu, melalui Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Minahasa berkomitmen untuk terus memfokuskan kebijakan pembangunan pada peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, perlindungan sosial, pengendalian inflasi, ketahanan pangan, penanganan lingkungan hidup dan kebencanaan, serta penguatan tata kelola pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Minahasa membuka ruang seluas-luasnya untuk pembahasan bersama dengan DPRD.
"Kami berharap seluruh proses pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan secara objektif, konstruktif, transparan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Ia mengingatkan Kepala Perangkat Daerah, agar mengikuti seluruh proses pembahasan dengan sungguh-sungguh.
"Pastikan setiap kegiatan harus memiliki manfaat dan setiap program harus mampu memberikan jawaban terhadap kebutuhan masyarakat," jelasnya.
Ia mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Minahasa untuk terus memperkuat sinergi.
"Kita harus menyadari bahwa masyarakat tidak hanya menilai kita dari dokumen yang kita hasilkan atau rapat yang kita laksanakan," katanya.
Masyarakat akan menilai dari pelayanan yang mereka terima. Dari layanan kesehatan yang dapat mereka akses. Dari pendidikan yang semakin baik.
Dari harga kebutuhan pokok yang tetap terkendali. Dari lingkungan yang semakin bersih.
Dari rasa aman yang mereka rasakan. Dan dari sejauh mana pemerintah benar-benar hadir ketika masyarakat membutuhkan.
"Itulah sebabnya, dalam setiap pengambilan kebijakan, kita harus selalu menempatkan kepentingan masyarakat Minahasa sebagai orientasi utama," jelasnya.
Ia percaya, dengan kebersamaan, semangat gotong royong, komitmen yang kuat, dan kerja sama yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD, kita mampu menghadapi berbagai tantangan yang ada.
"Tantangan fiskal tidak boleh membuat kita pesimis. Dinamika pemerintahan tidak boleh membuat kita kehilangan arah," jelasnya.
Sementara itu Franky Wolayan Ketua DPRD Minahasa mengatakan, mereka sudah menerima KUA PPAS Perubahan APBD 2026 tersebut.
"Akan dibahas sebagaimana mestinua, sesuai aturan yang berlaku," jelas dia. (AMG)
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini