Kronologi Pria di Muba Tebas Leher Pencuri Sawit di Kebunnya Hingga Kepala Terpisah Dari Tubuh
Slamet Teguh August 26, 2026 07:32 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Kasus tewasnya Andre, warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dengan kondisi kepala terpisah dari tubuh di kawasan perkebunan sawit, mulai terungkap berdasarkan keterangan AS yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

AS mengaku, kejadian bermula ketika dirinya meminta ganti rugi atas buah sawit miliknya yang disebut hilang.

Ia kemudian bertemu dengan korban setelah memergokinya dan meminta pertanggungjawaban terkait sawit tersebut.

Namun, menurut pengakuan AS, pembicaraan mengenai ganti rugi justru berujung cekcok.

AS menyebut Andre kemudian marah dan menyerangnya terlebih dahulu menggunakan parang.

"Saya minta ganti rugi atas sawit yang hilang. Saya minta ganti, tapi dia marah dengan saya," kata AS saat diwawancarai Sripoku.com, Rabu (26/8/2026).

AS mengaku kemudian melakukan perlawanan karena diserang terlebih dahulu.

"Dia menyerang saya terlebih dahulu dengan parang. Saya membela diri menggunakan parang juga. Saya khilaf dengan kejadian tersebut, makanya saya langsung menyerahkan diri," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, Andre ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di kawasan perkebunan sawit Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Muba.

Baca juga: Dituduh Curi Sawit, Pria di Muba Ditemukan Tewas Mengenaskan dengan Kepala Terpisah

Sementara itu, Kapolres Muba, AKBP Adik Listiyono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, AS dan Andre terlibat duel menggunakan senjata tajam jenis parang.

"Keduanya menggunakan parang saat terjadi duel. Kami masih mendalami secara menyeluruh bagaimana awal mula hingga berakhirnya peristiwa tersebut," kata AKBP Adik Listiyono.

Lanjutnya, berdasarkan pemeriksaan sementara, AS memergoki korban saat diduga melakukan pencurian sawit.

AS kemudian meminta ganti rugi hingga akhirnya terjadi perkelahian antara keduanya.

"Terkait dugaan pencurian sawit yang menjadi pemicu pertikaian keduanya, karena pelaku dan korban sebelumnya tidak saling mengenal," ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, perkara tersebut akan diproses berdasarkan ketentuan pidana yang diterapkan penyidik, yakni Pasal 463 dan Pasal 456 dengan ancaman hukuman 7 hingga 15 tahun penjara.

Disinggung mengenai maraknya kasus pencurian sawit yang sebelumnya terjadi dan adanya kasus serupa, Kapolres mengatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan bersama pemerintah setempat.

"Kami akan terus meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja Polsek bersama pemerintah setempat untuk mencegah terjadinya kasus serupa," tutupnya.

 

 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.