Ratusan orang memadati depan Gerbang Utama Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Berdasarkan pantauan Warta Kota di lokasi pukul 17.00 WIB, tampak orang-orang itu mayoritas ialah driver ojek online (ojol).
Mereka terlihat tengah duduk di aspal maupun rumput dan motor terparkir di depan gerbang utama serta di pinggir jalan.
Tampak pula sejumlah truk berada di depan gerbang. Truk yang satu digunakan untuk toilet, sedangkan truk lainnya untuk mengangkut massa aksi.
Satu momen terjadi saat Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok hendak ke toilet.
Dalam kesempatan itu, Botok dikawal sejumlah driver ojol dan merekamnya.
"Wey, jangan ada yang nyulik ye," kata ojol serentak.
Di truk putih yang mengangkut massa, terpasang spanduk putih bertuliskan "HUKUM MATI KORUPTOR".
Sementara di pagar Gerbang Utama Gedung DPR, terpasang spanduk hitam bertuliskan "RAKYAT BANTU RAKYAT, GANYANG KORUPTOR!".
Ada juga spanduk lain bertuliskan "BANGUN KEKUATAN RAKYAT, GANYANG KORUPTOR BANGS*T!".
Sementara itu, Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan situasi keamanan di Ibu Kota tetap aman dan kondusif di tengah sejumlah kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat, Rabu (26/8/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, aktivitas masyarakat di Jakarta hingga Rabu masih berjalan normal.
Polisi mencatat terdapat 68 kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dan 24 rencana kegiatan masyarakat.
“Jakarta itu masih aman dan kondusif sampai per hari ini. Kegiatan aktivitas masyarakat juga berjalan dengan baik,” kata Budi, kepada wartawan, Rabu.
Menurut Budi, pengamanan disiapkan bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta di sejumlah titik, termasuk kawasan DPR hingga sekitar Istana Negara.
Pengamanan tersebut tidak hanya ditujukan untuk massa aksi, tetapi juga untuk memastikan aktivitas masyarakat dan lalu lintas tetap berjalan lancar.
Budi menjelaskan, jumlah personel yang dikerahkan dalam pengamanan tidak dapat dipersepsikan hanya untuk mengamankan jumlah massa aksi tertentu.
“Misalnya tergelar beberapa ribu personel, misalnya massa aksi 500, bukan hanya untuk 500, tetapi untuk pengaturan lalu lintas, kelancaran masyarakat lainnya, kegiatan aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan, sejumlah moda transportasi publik seperti MRT, LRT, dan Transjakarta juga menjadi perhatian dalam pengamanan.
Polisi turut pertimbangkan aktivitas pengguna transportasi daring, sekolah, pusat perbelanjaan, serta kegiatan perekonomian lainnya.
“Ini juga kami harus memberikan rasa aman. Kami melihat sampai saat ini kegiatan aktivitas masyarakat masih berjalan seperti biasanya,” kata Budi.
Massa Aksi Diperkirakan 500 Orang
“Kalau kita berbicara estimasi sejauh ini masih sekitar 500 massa aksi,” ujarnya.
Budi menyebut sejumlah elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, berpotensi terlibat dalam kegiatan penyampaian aspirasi.
"Ya, ada beberapa elemen. Ini makanya kami sampaikan, ada beberapa titik kegiatan tadi ada 4. Nah, ini kita melihat lagi per hari ini," ujar Kabid Humas.
AMPB Klaim 4 Bus Rombongan dari Pati Dicegat Polisi
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto, menyebut empat bus yang membawa rombongan dari Pati menuju Jakarta dicegat polisi pada Rabu (26/8/2026).
Menurut Teguh, sekitar 200 orang berada dalam rombongan tersebut. Mereka disebut dicegat saat hendak keluar dari wilayah Pati.
Informasi mengenai pencegatan itu, kata Teguh, diperoleh dari anggota AMPB yang mengirimkan pesan serta video terkait bus yang dicegat.
"Satu bus ada 50 orang, ada empat bus berarti 200 orang," kata Teguh kepada awak media saat menggelar aksi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini.
Sementara itu, Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu, Surya, menilai pencegatan tersebut dilakukan lantaran pemerintah dan DPR khawatir terhadap rencana demonstrasi yang akan digelar pada Kamis (27/8/2026).
"Ini artinya pemerintah dan DPR takut dengan kami," ucapnya.
Di sisi lain, ratusan massa tampak memadati area depan Gerbang Utama Gedung DPR, Jakarta. Mereka datang untuk menghadiri aksi yang rencananya digelar pada Kamis besok.
Sebelumnya, Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya dengan memutus motif ekonomi yang melatarbelakangi tindak pidana tersebut.
Tim Advokasi AMPB, Vander, mengatakan pihaknya telah mempelajari naskah akademik hingga draf RUU Perampasan Aset yang pernah diterbitkan pemerintah.
Namun, AMPB belum mengetahui secara pasti substansi draf terbaru yang saat ini masih dibahas DPR RI.
"Untuk draft-nya lebih tepatnya naskah akademik kita sudah baca. Kan terakhir itu di tahun 2022 yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM," ujar Vander.
Vander menjelaskan, sejak awal AMPB tidak bermaksud mendorong agar RUU Perampasan Aset disahkan secara tergesa-gesa.
Mereka ingin regulasi tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dibahas secara serius dengan melibatkan berbagai pihak.
Menurut Vander, keberadaan RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi. Salah satu prinsip yang menjadi perhatian AMPB adalah follow the money atau menelusuri aliran dana hasil tindak pidana.
"Teman-teman dari Pati berpikir bahwa bila ada perampasan aset, karena sepemahaman kami RUU Perampasan Aset ini kan salah satu prinsipnya adalah follow the money," katanya.
Dia berpandangan, ketika keuntungan ekonomi dari hasil korupsi dapat dirampas, insentif seseorang untuk melakukan korupsi juga dapat ditekan.
Dorongan tersebut, kata Vander, tidak terlepas dari keresahan masyarakat Pati. Pada 13 Agustus 2025, AMPB sebelumnya menyampaikan desakan kepada pemerintah terkait kewenangan Pemerintah Kabupaten Pati.
Tak lama berselang, muncul dugaan tindak pidana yang dilakukan pemerintah Kabupaten Pati.
Vander menilai dugaan tersebut pada dasarnya merugikan masyarakat karena uang yang digunakan dalam tindak pidana korupsi bersumber dari penerimaan negara, termasuk pajak yang dibayarkan masyarakat.
Dia kemudian mempertanyakan efektivitas pemberantasan korupsi apabila pelaku hanya menjalani hukuman penjara, sementara aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tetap dapat dinikmati.
Menurutnya, kondisi seperti itu dapat memunculkan apa yang disebut sebagai "motif investasi korupsi".
Pelaku, kata dia, bisa saja berpikir bahwa hukuman penjara merupakan risiko yang dapat diterima selama keuntungan dari korupsi masih bisa dinikmati setelah bebas.
"Kalau begitu, akan muncul yang namanya motif investasi korupsi menurut kami. Kenapa? Oke, mending kita dipenjara 5 tahun, 10 tahun, tapi kita bisa nabung 10 sampai 15 miliar," ujar Vander.
Karena itu, AMPB menilai mekanisme perampasan aset harus menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Menurut Vander, motif ekonomi yang menjadi salah satu faktor pendorong korupsi perlu diputus.
"Nah ini yang kami ingin putuskan. Karena kenapa? Motif rata-rata dari para koruptor itu adalah motif ekonomi. Nah itu yang ingin kami patahkan," katanya.
Vander menegaskan, AMPB menginginkan RUU Perampasan Aset tidak berhenti sebagai instrumen penghukuman.
Regulasi tersebut juga diharapkan dapat menghilangkan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Meski telah membaca naskah akademik dan draf sebelumnya, Vander kembali menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui substansi draf terbaru RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR RI.
Untuk itu, AMPB menyatakan terbuka terhadap dialog dan mendorong agar masyarakat dilibatkan dalam proses penyusunan undang-undang.
"Kami tidak anti dialog. Karena kami merasa ini perlu melibatkan masyarakat. Ya salah satu cara untuk melakukan pengesahan undang-undang yaitu melalui salah satunya adalah keterlibatan masyarakat," tuturnya.
Selain perampasan aset, Vander turut menanggapi tuntutan mengenai penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Dia mengatakan wacana tersebut harus mempertimbangkan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) serta melalui kajian yang mendalam.
Menurutnya, persoalan hukuman mati sebelumnya juga menjadi salah satu perdebatan dalam pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor melalui regulasi khusus dinilai perlu dikaji lebih lanjut oleh pembentuk undang-undang.
"Menurut kami mungkin bisa kemudian menjadi bahasan yang sama ketika KUHP itu didiskusikan melalui RUU Perampasan Aset. Nah, apakah kemudian semerta-merta kita tidak bisa laksanakan hukuman mati bagi para koruptor melalui undang-undang Perampasan Aset nantinya? Saya rasa itu perlu kajian banyak," katanya.
Vander menambahkan, kedatangan AMPB ke Jakarta bukan hanya untuk menyuarakan keresahan masyarakat Pati.
Menurut dia, persoalan pemberantasan korupsi dan RUU Perampasan Aset telah menjadi keresahan masyarakat secara lebih luas.
"Setelah kemudian kita datang ke Jakarta, ini bukan hanya keresahan Pati, ini keresahan rakyat Indonesia. Sehingga sekali lagi kami katakan ini bukan hanya tuntutan masyarakat Pati, ini tuntutan dan keresahan rakyat Indonesia yang harus kita perjuangkan dan kita lakukan dengan cara elegan," ujar dia.