Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Gedung Keuangan Negara Banda Aceh, Rabu (26/8/2026).
Forum tersebut dihadiri perwakilan satuan kerja kementerian/lembaga yang turut memberikan sejumlah masukan serta menyampaikan pertanyaan terkait pelayanan dan pembangunan daerah.
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Layanan Perbendaharaan dalam Pengelolaan Fiskal untuk Pembangunan Daerah.”
Forum ini menjadi wadah dialog dan pertukaran pendapat antara penyelenggara layanan publik dengan para pemangku kepentingan.
Melalui forum tersebut, Kanwil DJPb Aceh berharap memperoleh masukan konstruktif untuk meningkatkan kualitas layanan serta menyempurnakan standar pelayanan, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Peserta FKP berasal dari berbagai unsur, mulai dari jajaran Kementerian Keuangan di Aceh, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Statistik, instansi kementerian/lembaga, pemerintah daerah hingga perguruan tinggi.
Selain itu, forum juga melibatkan unsur masyarakat, tokoh gampong, lembaga swadaya masyarakat serta insan pers.
Baca juga: Tak Sekadar Kenalkan Kampus, PBAK FAH UIN Ar-Raniry Dorong Mahasiswa Aktif dan Kritis
Sejumlah perguruan tinggi dan pemerintah daerah di Aceh turut menjadi bagian dari peserta forum tersebut.
Keterlibatan berbagai unsur diharapkan dapat memperkaya masukan terkait layanan perbendaharaan dan pengelolaan fiskal sehingga semakin mendukung kebutuhan pembangunan daerah.
Kanwil DJPb Provinsi Aceh juga menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pelayanan publik serta mempertahankan predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZIWBBM).
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Aceh, Safuadi, menyampaikan kegiatan tersebut merupakan bentuk komunikasi pihaknya dengan publik dan para pemangku kepentingan.
Menurutnya, forum tersebut juga menjadi kesempatan untuk memperkenalkan tugas dan fungsi DJPb kepada para pemangku kepentingan agar berbagai layanan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Harapannya, stakeholder juga paham mengenai tugas dan fungsi DJPb. Jangan sampai ada fungsi-fungsi yang selama ini ada di kami, tetapi karena tidak tahu, jadi tidak dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya. (*)