TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdian Indra Fahmi mengatakan, ke-15 tersangka kekerasan seksual terhadap gadis 15 tahun di Mamuju, Sulawesi Barat tidak serta-merta dikenakan pasal yang sama.
Penyidik memilah penerapan pasal, berdasarkan peran dan perbuatan masing-masing tersangka.
Baca juga: Paman Ikut Terlibat 15 Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Gadis 15 Tahun di Mamuju Ditangkap
Baca juga: Kasus Aborsi Maut di Polman Pemasok Obat Diperiksa Polisi, Dipesan Online 2 Bulan Sebelum kejadian
Untuk unsur tindak pidana kekerasan seksual atau perkosaan, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Sementara untuk unsur persetubuhan, polisi menerapkan pasal dalam KUHP sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Sedangkan terhadap perbuatan yang memenuhi unsur pencabulan, penyidik menerapkan ketentuan pidana dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kapolresta menegaskan, penerapan pasal terhadap para tersangka dilakukan dengan mempertimbangkan hasil penyidikan serta peran masing-masing dalam perkara.
Dengan demikian, tidak seluruh tersangka dikenakan pasal yang sama. Penyidik juga masih memproses perkara terhadap para tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari total 15 tersangka, lima orang yang telah dewasa dilakukan penahanan.
Sementara 10 tersangka lainnya masih berusia di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan, namun proses hukumnya akan tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak.
"Polisi memastikan proses penyidikan terus dilakukan hingga seluruh berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Ferdyan.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena korban masih berusia di bawah umur dan berdasarkan hasil pemeriksaan medis berada dalam kondisi hamil sekitar empat bulan.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdian Indra Fahmi mengatakan, penetapan 15 tersangka tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Alat bukti tersebut di antaranya keterangan korban, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis dan visum dan barang bukti.
"Berdasarkan eterangan korban itu sendiri, keterangan saksi, hasil visum di kedokteran, barang bukti," kata Ferdian dalam konferensi pers, Rabu (26/8/2026).
Dalam pemeriksaan medis, polisi juga menemukan korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar empat bulan.
Menurut Ferdian, hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikantongi penyidik telah menunjukkan adanya unsur tindak pidana kekerasan seksual, persetubuhan dan pencabulan dalam perkara tersebut. (*)