TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Personel Polres Polman mengamankan seorang perempuan inisial NU (20), terkait kasus tewasnya Wanita inisial NF (28), usai aborsi di sebuah perumahan di Kawasan Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (26/8/2026).
NU diamankan dan saat ini masih berstatus saksi, setelah dia diduga memasok obat aborsi hingga menyebabkan NF meregang nyawa.
Baca juga: Terancam 8 Tahun Penjara Pria di Polman Paksa Kekasihnya Aborsi Ditahan Polisi
Baca juga: Diduga Gara-gara Aktivitas Bakar Sampah Rumah Tua di Polewali Ikut Terbakar
Obat tersebut dipesan melalui aplikasi online dua bulan lalu, sebelum peristiwa aborsi ini terjadi.
Perempuan inisial NU ini awalnya dihubungi oleh pelaku inisial AF (23) yang merupakan kekasih NF.
Pelaku meminta kepada NU agar dicarikan obat aborsi.
Obat itu dibeli pelaku seharga Rp2 juta.
Saat kasus ini terungkap, polisi lalu turut mengamankan NU untuk dimintai keterangan.
"Dua orang sudah kita amankan. Satunya yang memberikan obat," kata Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur kepada wartawan.
Saat ini NU masih jalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Polman.
Statusnya masih sebatas saksi.
"Untuk sementara masih dimintai keterangan, kita gelar perkara dulu, apakah berpotensi jadi tersangka atau tidak,” ungkap Zaky.
AF, kekasih korban telah ditetapkan tersangka. Status tersangkanya terbit, setelah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polres Polman.
Korban dan AF menjalan hubungan sejak tujuh bulan terakhir.
Kemudian korban hamil, namun AF tidak mau korban melahirkan anak hasil hubungan keduanya hingga meminta korban untuk aborsi.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 464 ayat (1) dan (2) tentang setiap orang yang melakukan aborsi pada perempuan.
Ditambah Pasal 251 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Baru mengatur tindak pidana pemberi obat atau pihak yang meminta seorang perempuan menggunakan obat.
“Dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara, sudah kita tetapkan tersangka dan langsung ditahan,” kata Kapolres Polman, AKBP Zaky Magfur kepada wartawan.
Saat ini ada tiga orang yang telah diamankan dalam kasus aborsi tersebut.
Dua orang sebagai saksi dan satu pelaku utama yang merupakan kekasih korban telah ditetapkan tersangka.
Diterangkan, satu orang saksi berperan memesan obat secara online yang digunakan dalam aborsi.
“Untuk potensi ditetapkan tersangka, kita gelar perkara dulu, karena yang saksi ini membantu memesan obat untuk digunakan aborsi,” ungkapnya.
Ia diduga melakukan aborsi lantaran dipaksa pacarnya pemuda inisial AF hingga tewas bersama bayinya usia tujuh bulan.
Karena panik, pelaku AF nekat membungkus jenazah korban untuk disembunyikan.
Saat pelaku membungkus jasad korban, polisi datang usai menerima laporan dan langsung mengamankannya.
Pelaku nampak menjalani pemeriksaan di Ruang Satreskrim Polres Polman. Nampak kedua tangannya diborgol.
Zaky menjelaskan pelaku nekat membungkus jasad korban lantaran hendak dibawa pergi untuk disembunyikan.
Pelaku juga telah memodifikasi sepeda motor miliknya agar dapat membonceng korban keluar kompleks. (*)