TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Reno Candra Sangaji.
Lurah nonaktif Kalurahan Condongcatur itu menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tanah kas desa di Dusun Gandok, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman.
Dalam sidang putusan yang dibacakan di ruang sidang utama PN Sleman pada Rabu (26/8/2026) sore, Hakim Tunggal Jayadi Husain memutuskan menolak permohonan praperadilan tersebut.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ucap Jayadi, membacakan putusan, dihadapan kuasa hukum kedua pihak.
Sidang putusan ini terbuka untuk umum dan dihadiri sejumlah masyarakat. Termasuk keluarga dari Reno Candra Sangaji.
Hakim menilai, penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon, dalam hal ini penyidik Polda DIY telah melalui prosedur hukum yang sah dan didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dalam pertimbangannya, Hakim menguraikan beberapa poin penting menanggapi dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon. Antara lain, hakim menyatakan bahwa sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, penyidikan, menerbitkan surat perintah penyidikan, mengirimkan SPDP, serta memeriksa saksi-saksi dan dokumen. Persoalan ada atau tidaknya alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka merupakan ranah praperadilan, sedangkan pembuktian materiil apakah pemohon terbukti bersalah atau tidak merupakan materi pokok perkara yang menjadi kewenangan hakim di persidangan pidana utama.
Selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2026, pemohon sendiri mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY.
Artinya, Reno sebagai pemohon sebenarnya telah mengetahui status tersangkanya paling lambat 1 hari setelah penetapan, sehingga ketentuan Pasal 90 ayat (2) telah terpenuhi.
"Dengan demikian, dari rangkaian garis saling kesesuaian menurut bukti tersebut diperoleh fakta bahwa paling lambat pada tanggal 6 Mei 2026 atau 1 hari setelah diterbitkannya surat penetapan tersangka tanggal 5 Mei 2026, pemohon telah mengetahui bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Adapun terkait keabsahan Surat Perintah Penyidikan (Sp.Sidik 2), hakim berpendapat bahwa penerbitan Sp.Sidik 2 pada 22 Juli 2025 merupakan kelanjutan dan pembaruan administrasi dari penyidikan sebelumnya sudah perintah penyidikan 1 (Sp.Sidik 1) tanggal 5 Mei 2025, sehingga tidak menandai dimulainya penyidikan baru yang berdiri sendiri dan tidak mewajibkan penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru.
Disinggung juga terkait perdebatan kewenangan audit kerugian negara antara BPK dan BPKP, sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon yang menilai bahwa Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PKKN) dari BPKP dianggap tidak sah, karena kewenangan konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menanggapi perdebatan ini, hakim Jayadi merujuk pada SEMA Nomor 2 Tahun 2024 serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait. Meskipun BPK memiliki kewenangan konstitusional, hasil audit BPKP tetap sah digunakan sebagai bahan pembuktian.
BPK memperoleh kewenangan pemeriksaan dari Konstitusi, sedangkan BPKP merupakan aparat pengawasan internal pemerintah yang kewenangannya bersumber dari peraturan perundang-undangan di bawah Konstitusi. Perbedaan kedudukan tersebut tidak dengan serta-merta dapat diartikan bahwa hasil pemeriksaan audit BPKP tidak dapat dipergunakan dalam proses penegakan hukum.
Hal tersebut sejalan dengan ratio decidendi dan substansi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan konstitusional untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Namun BPKP, Inspektorat, satuan kerja pejabat/lembaga dan badan publik, sertifikasi/terakreditasi tetap berwenang melakukan pemeriksaan audit keuangan negara yang hasilnya dapat dijadikan dasar untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Keduanya dapat dibedakan antara kewenangan konstitusional untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara dengan kewenangan melakukan pemeriksaan atau audit yang hasilnya dapat pula digunakan sebagai dasar pembuktian mengenai kerugian keuangan negara.
"Sebaliknya, pandangan yang membenturkan kedua kewenangan antara BPK dan BPKP tersebut untuk saling meniadakan adalah logika yang contradictio in terminis dan merupakan bentuk cacat logis dalam penalaran hukum, legal reasoning," katanya.
Sekedar informasi, Lurah Condongcatur nonaktif, Reno Candra Sangaji, ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi ditahan di Rutan Polda DIY atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang berlokasi di Padukuhan Gandok.
Polisi menyebut, tanah seluas 1.985 meter itu disewakan tanpa izin dari Gubenur DIY kepada 17 penyewa untuk dijadikan tempat hunian. Hal ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,7 miliar.