Polda Metro Jaya memastikan telah mencabut penundaan transaksi terhadap rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Adapun sebelumnya, kabar pemblokiran rekening Botok tersebut sempat viral di media sosial hingga menuai sorotan publik.
Informasi mengenai pengaktifan kembali rekening milik Botok disampaikan dalam jumpa pers yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI bersama Polda Metro Jaya, dan Bank Mandiri, Rabu (26/8/2026).
Direktur Kriminal Umum (Dirrkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan, rekening milik Botok kini dapat digunakan kembali.
Dijelaskan oleh Iman, penundaan transaksi sebelumnya dilakukan berdasarkan informasi di media sosial soal pengumpulan donasi.
Langkah tersebut diambil kepolisian semata-mata untuk menjaga dan memberikan perlindungan hukum, baik kepada pemilik rekening ataupun donatur.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Riduan menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan tersebut.
Menurut Riduan, Bank Mandiri akan tetap menjalankan pelayanan perbankan dengan prinsip kehati-hatian.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri dalam kesempatan yang sama mengatakan, pihaknya akan terus bersikap profesional dan menerapkan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.
Menurut Asep, pihaknya menghargai tiap masukan serta pengawasan dari pimpinan serta anggota Komisi III.
Sebagai informasi, rekening bank Mandiri milik Botok tak dapat digunakan sejak Jumat (21/8/2026).
Rekening bersaldo Rp 80 juta tersebut digunakan untuk menampung donasi warga Pati yang akan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada Kamis esok.
Kala itu, pihak AMPB tak mengetahui pasti alasan rekening diblokir oleh pihak Bank Mandiri.
(TribunVideo.com)
Program: Live Tribunnews Update
Host: Sisca Mawaski
Editor Video: Aditya Wisnu Wardana