Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Bengkulu Selatan, Alwis, menanggapi kasus suami yang menggerebek istrinya yang berstatus Pegawai Pemerintag dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sebuah kontrakan.
Kasus tersebut melibatkan suami Olo Thomas yang menggerebek istrinya, AK (32), bersama seorang pria berinisial WKP yang sedang berada di dalam kontrakan perempuan tersebut.
Penggerebekan tersebut turut disaksikan sejumlah pihak, mulai dari kepolisian, Ketua RT, lurah, warga sekitar hingga awak media.
Alwis mengatakan, pihaknya telah memanggil Ketua RT dan lurah setempat untuk memproses permasalahan tersebut sesuai dengan mekanisme adat yang berlaku.
Menurutnya, apabila proses penyelesaian di tingkat RT dan kelurahan belum menemukan titik temu, BMA Kelurahan siap melanjutkan penanganan perkara tersebut.
BMA Siap Tempuh Perdamaian hingga Cuci Kampung
Alwis menjelaskan, penyelesaian permasalahan nantinya dapat dilakukan melalui jalur perdamaian maupun prosesi adat cuci kampung.
Namun, apabila kedua upaya tersebut tidak membuahkan hasil, perkara dapat dilanjutkan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pak RT dan lurah sudah dipanggil dan telah kami proses. Apabila kami mendapat surat dari RT dan kelurahan bahwa permasalahan tidak selesai, BMA Kelurahan siap melanjutkan, baik ke tingkat perdamaian maupun cuci kampung,” ujar Alwis saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (26/8/2026).
Ia menambahkan, apabila kedua pihak tidak menginginkan perdamaian dan penyelesaian secara adat tidak tercapai, maka perkara dapat diteruskan ke jalur hukum.
“Kalau tidak ingin damai sesuai KUHAP, apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian dan cuci kampung, kami siap melanjutkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Sanksi Adat Berupa Kambing Jantan dan Emas Murni
Terkait sanksi adat, Alwis menyebut terdapat ketentuan berupa pemotongan kambing jantan serta denda berupa emas murni.
Namun, penerapan sanksi tersebut tetap akan melihat hasil musyawarah dan kesepakatan kedua belah pihak.
“Kalau kaitannya dengan jambar, yaitu pemotongan kambing jantan dan denda emas murni, nantinya kalau ada negosiasi dari kedua belah pihak tentu akan dilihat dari situasi. Kita sebagai orang tua atau yang dituakan tentu ada pertimbangan untuk memberikan kebijakan,” jelasnya.
BMA Catat Lima Kasus Serupa
Alwis mengungkapkan, kasus perselisihan rumah tangga yang diselesaikan melalui mekanisme adat bukan kali pertama terjadi di Bengkulu Selatan.
Hingga 2026, menurutnya, terdapat sekitar lima kasus serupa yang telah ditangani, termasuk kasus terbaru yang melibatkan Olo Thomas tersebut.
“Selain itu, sampai tahun 2026 ada sekitar lima kasus yang sama, termasuk kasus yang terbaru ini,” tutup Alwis.
Penyelesaian kasus tersebut selanjutnya masih menunggu proses di tingkat RT dan kelurahan. Jika tidak ditemukan kesepakatan, BMA akan melanjutkan penanganan sesuai mekanisme adat maupun jalur hukum yang berlaku.