Bantu Pemerintah Atasi Backlog, Meikarta Cikarang Hadirkan Hunian Cicilan Flat Rp1,7 Jutaan
Joseph Wesly August 26, 2026 09:42 PM

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Meikarta Cikarang, Kabupaten Bekasi, menghadirkan pilihan hunian dengan cicilan mulai sekitar Rp1,7 juta per bulan.

Program tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau sekaligus membantu pemerintah mengatasi backlog perumahan di Indonesia.

Saat ini pemerintah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) terus memperluas akses pembiayaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pengembang dan perbankan juga memiliki peran dalam menyediakan hunian serta pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan program.

Sejalan dengan hal tersebut, Meikarta menyediakan pilihan hunian yang dapat diakses melalui skema KPR FLPP bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Cicilan Mulai Rp1,7 Juta

Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang Meikarta, Indra Azwar mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Nobu Bank sebagai bank penyalur pembiayaan.

Melalui skema tersebut, calon pembeli dapat memperoleh fasilitas dengan bunga tetap 6 persen, tenor hingga 30 tahun, serta uang muka mulai 1 persen untuk hunian yang memenuhi ketentuan dan profil pembiayaan masing-masing konsumen.

Untuk unit yang ditawarkan melalui skema tersebut, cicilan dapat dimulai dari sekitar Rp1,7 juta per bulan.

Namun, besaran angsuran tetap bergantung pada harga unit, uang muka, tenor, serta hasil analisis dan persetujuan bank.

"Kami ingin mengambil bagian dalam ekosistem tersebut agar semakin banyak masyarakat memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau," ujarnya dalam keterangan, Rabu (26/8/2026).

Menurut Indra, salah satu tantangan masyarakat dalam memiliki rumah adalah kemampuan memenuhi pembiayaan dalam jangka panjang.

Karena itu, skema FLPP dirancang untuk memberikan pembiayaan dengan persyaratan yang lebih terjangkau bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.

Syarat Penerima FLPP

Di wilayah Jabodetabek, batas maksimal penghasilan MBR disebut mencapai Rp12 juta per bulan bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp14 juta per bulan bagi yang sudah menikah.

Penerima FLPP juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia, belum memiliki rumah, serta belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah.

Setiap pengajuan tetap melalui proses verifikasi dan analisis kelayakan oleh bank penyalur.

"Yang menjadi perhatian bukan hanya berapa harga rumahnya, tetapi apakah masyarakat mampu mengakses pembiayaannya. Bunga tetap, uang muka yang ringan, dan tenor yang panjang memberikan ruang bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk merencanakan kepemilikan rumah secara lebih terukur," kata Indra.

Hunian Dekat Kawasan Ekonomi

Bagi masyarakat yang bekerja di kawasan industri dan pusat ekonomi Cikarang serta sekitarnya, lokasi hunian menjadi salah satu pertimbangan dalam kepemilikan rumah.

Meikarta berada di kawasan Cikarang yang terhubung dengan salah satu koridor industri dan ekonomi utama di Jawa Barat.

Kedekatan tempat tinggal dengan pusat aktivitas ekonomi dapat menjadi pertimbangan karena berkaitan dengan waktu perjalanan, biaya transportasi, hingga aktivitas keluarga sehari-hari.

Dengan demikian, keterjangkauan hunian tidak hanya berkaitan dengan harga dan cicilan, tetapi juga total biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk tinggal dan bekerja.

"Bagi pekerja, rumah yang terjangkau bukan hanya soal cicilan. Lokasi juga menentukan berapa banyak waktu dan biaya yang harus dikeluarkan setiap hari untuk bekerja dan menjalani kehidupan bersama keluarga. Karena itu, akses terhadap hunian perlu dilihat secara lebih menyeluruh," ujar Indra.

Bagian dari Program 3 Juta Rumah

Upaya mengatasi backlog perumahan tidak cukup hanya dengan menambah jumlah rumah, tetapi juga memastikan hunian tersebut dapat diakses masyarakat yang membutuhkan.

Skema pembiayaan seperti FLPP menjadi salah satu instrumen untuk mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan ketersediaan hunian.

Indra mengatakan, program perumahan pemerintah merupakan sebuah ekosistem yang melibatkan berbagai pihak.

Pemerintah menyediakan kebijakan dan instrumen pembiayaan, perbankan menyalurkan pembiayaan, sementara pengembang menyediakan hunian sesuai ketentuan program.

"Kolaborasi inilah yang pada akhirnya menentukan apakah masyarakat benar-benar dapat mengakses rumah yang layak," tutur Indra.

Melalui skema FLPP, Meikarta menyatakan ingin berkontribusi memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan hunian sekaligus mendukung agenda pemerintah dalam mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat.

Keberhasilan program perumahan pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah rumah yang dibangun, tetapi juga dari jumlah masyarakat yang mampu mengakses, memiliki, dan menempati hunian tersebut secara berkelanjutan. (MAZ)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.