Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah berhasil mengamankan Rp. 200 juta pemulihan keuangan negara dari kasus dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2020.
Kasus ini nilai pagu proyek mencapai Rp. 13 miliar.
Namun kontrak pekerjaan yang dimenangkan PT. Kusuma Jaya Abadi Construction bernilai Rp. 12.483.909.000.
Besaran biaya proyek ini melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa Covid-19.
Ratusan juta yang dikembalikan itu masih jauh dari besaran kerugian keuangan negara yang mencapai Rp. 3.833.908.869,11.
Artinya, beban kerugian keuangan negara masih tersisa 3.633.908.869,11.
Baca juga: Kejati Maluku Singkat Bicara Mengungkapkan Mat Marasabessy Diperiksa Kasus Air Bersih Pulau Haruku
Baca juga: Dua Pendeta Ngaku Diusir Saat Kunjungi Kantor Negeri Urimessing: Raja Marah dan Tendang Pintu
Besaran kerugian keuangan negara mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026.
Penyelamatan keuangan negara oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian.
Kasus proyek air bersih di Pulau Haruku ini telah ada enam orang tersangka yang ditetapkan Tim Penyidik Kejati Maluku.
Mereka ialah ;
Kini keenam orang tersangka tersebut telah ditahan dan dibagi ke Lapas Perempuan Kelas III Ambon dan Rutan Kelas IIA Ambon. (*)