Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Disdik Banjarmasin, Tim Hukum Ahmad Baihaqi Ajukan Eksepsi
Irfani Rahman August 26, 2026 09:50 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN- Sidang lanjutan perkata dugaan korupsi sewa aplikasi Sekolah Digital Indonesia (SDI) di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan kembali digelar.

Dari empat terdakwa dalam kasus tersebut, hanya satu yang melakukan perlawanan terhadap dakwan jaksa.

Ia adalah Ahmad Baihaqi, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Sementara tiga terdakwa lainnya yaitu Nuryadi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin, Ibnul Qayyim selaku mantan Kepala Bidang Pembinaan SD, serta Tyas Adinugroho dari pihak swasta langsung menjalani sidang.

Perlawanan itu dilakukan dalam sidang penyampaian eksepsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (26/8).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Cahyono Riza Adrianto itu, Baihaqi melalui kuasa hukumnya menilai dakwaan jaksa tidak tepat. 

Baca juga: PUPR Buka Aliran Sungai Mati di Banjarmasin, Bangunan Warga Kerap Jadi Kendala Pengerukan

Satu alasannya karena Baihaqi disebut terlibat dalam perkara sejak 2021 hingga 2024.

Padahal menurutnya Baihaqi baru bertugas di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin pada pertengahan 2023. 

"Saat itu dia menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan," kata kuasa hukum Baihaqi, Kurniawan, Rabu (26/8/2026).

Baihaqi kemudian ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan pada Juli 2024. Penunjukan itu dilakukan setelah kepala dinas sebelumnya dimutasi ke dinas lain.

Kurniawan menyebut selama menjadi sekretaris, Baihaqi tidak terlibat dalam kegiatan sewa komputer, software, dan jaringan yang kini dipersoalkan dalam perkara tersebut.

"Tidak terlibat dalam kegiatan sewa komputer, software dan jaringan," ujarnya.

Dalam dakwaan, Baihaqi juha disebut bersama-sama dengan pihak penyedia melakukan perbuatan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5 miliar lebih.

Kurniawan juga menyebut Baihaqi justru sempat menolak melanjutkan kegiatan tersebut.

Sebelum bertugas di Dinas Pendidikan, Baihaqi merupakan kepala sekolah pada satu SD di Banjarmasin. Sekolah tersebut menjadi satu penerima manfaat kegiatan sewa komputer, software, dan jaringan.

Dari sana, Baihaqi disebut mengetahui kegiatan tersebut tidak berjalan maksimal.

"Dia tahu betul terkait dengan kegiatan sewa komputer, software, dan jaringan ini tidak maksimal. Memang ada, memang ada, tapi tidak maksimal digunakan," jelas Kurniawan.

Karena itu, Baihaqi berencana menghentikan kegiatan tersebut. Sebelum dilanjutkan, dia meminta adanya review dan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan sebelumnya.

Hal itu juga disampaikan kepada Tyas Adinugroho selaku pihak penyedia.

"Jadi kan sebelum dilanjutkan kan meminta syarat. Apakah ada sudah ada review, ada pemeriksaan dari hasil pekerjaan yang sebelumnya," ucapnya.

Menurut Kurniawan, saat ditanya soal pemeriksaan itu, Tyas menyatakan semuanya sudah beres dan lengkap. Namun, dokumen yang dimaksud belum ditunjukkan kepada Baihaqi.

Kurniawan kemudian mengungkap pernyataan Tiyas yang disebut pernah menyebut proyek tersebut sebagai proyek milik dewan.

"Ucapan Tiyas pada saat itu memang seperti itu," ujarnya.

Kurniawan mengaku tidak mengetahui siapa anggota dewan yang dimaksud maupun perannya dalam proyek tersebut.

Dia menyebut informasi mengenai hubungan Tyas dengan anggota DPRD Kota Banjarmasin baru diketahui setelah pihaknya membaca surat dakwaan.

"Tiyas Adinugroho ini adalah keponakan dari oknum anggota DPRD Kota Banjarmasin pada saat itu, yaitu Sukhrowardi kalau tidak salah. Tapi kan itu sudah kelihatan di dakwaan," terang Kurniawan.

Kendati demikian, saat Tyas menyampaikan proyek tersebut milik dewan kepada Baihaqi, kliennya disebut belum mengetahui siapa dewan yang dimaksud.

Nilai sewa dalam kegiatan tersebut dikatakan meningkat hampir dua kali lipat, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 5 miliar.

Jaksa mendakwa keempatnya melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dalam kegiatan tersebut.

Dakwaan primer menggunakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.