Gagal Berangkat Umrah, Buronan Korupsi Tembakau Bener Meriah Diciduk di Bandara Kualanamu
Mawaddatul Husna August 26, 2026 09:54 PM

Laporan Wartawan TribunGayo.com Bustami | Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Pelarian Usman (65), terpidana kasus korupsi di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh yang telah terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020, kini resmi berakhir.

Kasi Intelijen dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Alamsyah Budin saat dikonfirmasi menyampaikan jika terdakwa berhasil diringkus oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Pensiunan PNS asal Bener Meriah itu ditangkap saat berada di Bandara Internasional Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (26/8/2026), tepat saat ia bersiap terbang untuk melaksanakan ibadah umrah.

Selesai diamankan, Usman langsung diboyong ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara guna menjalani pemeriksaan administrasi dan tes kesehatan.

Selanjutnya, terpidana diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk segera dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan. 

"Sudah diamankan tadi siang, ini saya lagi perjalanan menuju Sumatra Utara untuk menjemput terdakwa lalu di bawa ke Bener Meriah," ujarnya.

Menurut Kastel, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah ini diamankan atas perkara korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat dari Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) APBK T.A. 2013. 

"Karena atas perbuatannya bersama pihak lain telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 443.494.550 berdasarkan audit BPKP Perwakilan Aceh tahun 2020," ungkap Kastel.

Perlu diketahui, proses hukum terhadap pria berambut putih dengan tinggi 168 cm ini sempat bergulir tanpa kehadirannya atau secara in absentia. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh akhirnya menjatuhkan vonis melalui Putusan Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 8 Januari 2026.

Terdakwa Usman Dijatuhi Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Dimana menyatakan bahwa terdakwa Usman terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 tahun kurungan. 

Namun, saat dipanggil secara patut untuk mengeksekusi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut, Usman memilih menghilang hingga berujung pada penangkapan mendadak di Kualanamu.

Sementara jauh sebelum dilacak Kejati, Satreskrim Polres Bener Meriah sebenarnya juga telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Usman sejak 30 November 2020 usai ia dua kali mangkir dari panggilan penyidik. (*)

Baca juga: Update Harga Emas di Bener Meriah Rabu 26 Agustus 2026: Murni Rp 6,8 Juta per Mayam

Baca juga: Cuaca Bener Meriah Hari Ini: Syiah Utama dan Mesidah Diprediksi Hujan Ringan Sepanjang Hari

Baca juga: Fakta Kasus Penganiayaan Siswa di Bener Meriah: Berawal dari Duel hingga Dua Orang jadi Tersangka

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.