Hasil Lelang Naik 300 Persen dari Limit, Bongkaran Gedung Rektorat ULM Ditawar Tembus Rp 978 Juta
Budi Arif Rahman Hakim August 26, 2026 09:50 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Lelang bongkaran Gedung Rektorat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Jalan Brigjend Hasan Basry, Banjarmasin, berakhir dengan nilai penawaran mencapai sekitar Rp 978 juta.

Nilai tersebut jauh di atas harga limit yang ditetapkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin sebesar Rp 322.347.000.

Ahli Muda KPKNL Banjarmasin, Yuseri mengatakan, proses lelang diikuti dengan persaingan penawaran yang cukup tinggi.

“Penawarnya sangat banyak, ada total 72 kali. Dan terakhir itu harga tertinggi kurang lebih Rp 978 juta,” ujar Yuseri.

Dengan nilai tersebut, harga penawaran akhir mengalami kenaikan sekitar 300 persen dibandingkan nilai limit yang ditetapkan.

Meski demikian, KPKNL Banjarmasin menyatakan tidak bisa menyampaikan identitas pemenang lelang.

Yuseri menjelaskan, objek yang dilelang merupakan bongkaran bangunan. Pemenang lelang nantinya bertanggung jawab terhadap seluruh proses pembongkaran gedung.

Waktu yang diberikan untuk menyelesaikan pembongkaran mencapai 45 hari. Seluruh biaya yang timbul selama proses tersebut menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Disdik Banjarmasin, Tim Hukum Ahmad Baihaqi Ajukan Eksepsi

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kalsel, Kamis 27 Agustus 2026, BMKG: Dua Wilayah Bebas dari Kabut Asap Karhutla

Sementara itu, lelang tersebut sebelumnya didahului proses permohonan persetujuan penghapusan aset.

Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Banjarmasin, Ari Mey Rambudi mengatakan, Gedung Rektorat ULM berada dalam kondisi rusak berat berdasarkan analisis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Analisis tersebut kemudian mendapat review dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

“Dan memang mendapatkan rekomendasi untuk penghapusan,” jelas Ari.

Meski direkomendasikan untuk dihapus, bangunan tersebut masih memiliki nilai ekonomis dari material bongkarannya.

Oleh karena itu, proses penghapusan aset dilanjutkan dengan pelelangan. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad syaiful riki)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.