Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan akuisisi sepihak terhadap lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di RW 03 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan.

Langkah itu dilakukan untuk merespons pengaduan masyarakat melalui Ketua RW 03 Kembangan Utara, Junadi, yang disampaikan pada kegiatan silaturahmi Forkopimko Kota Jakarta Barat di Balai Warga RW 10 Meruya Utara.

"Tahun 2025 lalu, di lokasi itu sudah dilakukan penertiban bangunan, dan sudah dilakukan pelaporan oleh Kepala Sudin Tamhut kepada Polres Jakarta Barat," kata Sekretaris Kota Jakarta Barat Imron Sjahrin di Jakarta, Rabu.

Imron menjelaskan Pemkot Jakbar bersama jajaran terkait akan kembali mengecek kondisi di lapangan dan memastikan tindakan hukum berjalan.

Koordinasi dengan Polres Jakarta Barat akan diperkuat agar proses penegakan terhadap aset daerah dapat berjalan sesuai prosedur.

"Dalam waktu dekat ini, kami rapatkan lagi untuk melakukan penertiban ulang. Intinya, kita tetap pertahankan aset Pemda, Pak RW diminta bantu untuk menjaga bila sudah ditertibkan," kata Imron.

Sebelumnya, Ketua RW 03 Kembangan Utara, Junadi, menyampaikan adanya oknum ahli waris yang diduga melakukan akuisisi lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta di lingkungan RT 007 RW 03 Kelurahan Kembangan Utara.

"Semula lahan itu diperuntukkan taman dan sarana bermain, di situ ada plang aset Pemda DKI Jakarta. Tapi ada oknum ahli waris yang mengaku-ngaku memiliki lahan itu. Mereka menguruk areal taman dengan puing-puing. Tak lama diuruk, muncul sejumlah bangunan. Ini sangat meresahkan warga," ujarnya.