TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai, Yuda Pratama, mengimbau para pemilik dan pengelola rumah toko (ruko) yang berada di sepanjang jalan protokol di Kota Dumai, agar tidak membuang atau menumpuk sampah di depan tempat usahanya.
Imbauan tersebut disampaikan Yuda menyusul masih banyaknya laporan masyarakat terkait tumpukan sampah di depan ruko.
Bahkan, Yuda mengaku masih menemukan secara langsung adanya sampah yang menumpuk di sejumlah titik pada pagi hari.
Menurutnya, kebiasaan membuang sampah di depan ruko tidak hanya mengganggu kebersihan dan keindahan kota, tetapi juga berpotensi memicu munculnya tempat pembuangan sampah (TPS) liar.
Kalau ada tumpukan sampah di depan ruko, ini akan memancing masyarakat lainnya ikut membuang sampah di lokasi tersebut. Akhirnya, lama-kelamaan akan timbul TPS liar," katanya, Rabu (26/8/2026).
Ia meminta pemilik ruko ikut berperan menjaga kebersihan lingkungan, dengan tidak menjadikan area depan toko sebagai tempat pembuangan sampah.
Yuda menegaskan, Pemerintah Kota Dumai melalui DLH telah menyediakan fasilitas TPS maupun tong sampah di sejumlah lokasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
"Mohon kerja samanya. TPS sudah disiapkan, maka buanglah sampah di TPS atau di tong sampah yang sudah disediakan," tegasnya.
Ia berharap kesadaran dan partisipasi pemilik ruko serta masyarakat dapat terus ditingkatkan.
Menurutnya, menjaga kebersihan Kota Dumai bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat.
Yuda berharap, dengan tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di depan ruko dan di pinggir jalan protokol, lingkungan kota tetap bersih, rapi dan nyaman bagi masyarakat maupun pengguna jalan.
Ia meminta, setiap individu maupun pelaku usaha memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan sampah agar tidak mencemari lingkungan.
Ditegaskanya, pemerintah Kota Dumai sendiri telah menerapkan penegakan hukum terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2022.
"Warga maupun pelaku usaha yang membuang sampah sembarangan di jalan, taman, sungai maupun fasilitas umum dapat dikenakan denda administratif hingga Rp500.000 serta ancaman sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )