TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026) diwarnai ketegangan.
Pasalnya, sebanyak empat bus yang membawa rombongan massa dari Pati dikabarkan dicegat oleh pihak kepolisian pada Rabu (26/8/2026).
Koordinator AMPB, Teguh Istiyanto, mengungkapkan bahwa pencegatan tersebut terjadi saat rombongan hendak bergerak keluar dari wilayah Pati.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus 2026, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta
Akibat kejadian itu, sekitar 200 orang dilaporkan tertahan dan belum dapat bergabung dengan massa di Jakarta.
Informasi mengenai penghadangan ini diterimanya langsung melalui pesan dan video yang dikirimkan oleh anggotanya di lapangan.
"Satu bus ada 50 orang, ada empat bus berarti 200 orang," kata Teguh kepada awak media saat menggelar aksi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini.
Menanggapi insiden tersebut, perwakilan Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu, Surya, menilai bahwa langkah pencegatan itu diduga lantaran pihak pemerintah dan DPR merasa khawatir dengan gelombang aksi demonstrasi yang disuarakan oleh aliansi masyarakat.
"Ini artinya pemerintah dan DPR takut dengan kami," ucapnya.
Meski sejumlah rombongan tertahan di daerah asal, ratusan massa lainnya terpantau telah memadati area depan Gerbang Utama Gedung DPR RI untuk bersiap menggelar aksi penyampaian aspirasi pada Kamis (27/8/2026).
Serukan Pengesahan RUU Perampasan Aset
Di tengah gelombang aksi di kompleks parlemen, Tim Advokasi AMPB, Vander, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Jakarta bukan sekadar membawa keresahan lokal masyarakat Pati, melainkan menyuarakan tuntutan rakyat Indonesia secara luas terkait pemberantasan korupsi.
Fokus utama tuntutan AMPB adalah mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dibahas secara serius bersama masyarakat.
Menurut Vander, regulasi tersebut sangat krusial untuk menerapkan prinsip follow the money guna merampas hasil kejahatan korupsi.
"Teman-teman dari Pati berpikir bahwa bila ada perampasan aset, karena sepemahaman kami RUU Perampasan Aset ini kan salah satu prinsipnya adalah follow the money," ujar Vander.
Vander menilai, hukuman penjara semata tidak cukup untuk memberikan efek jera jika para koruptor masih bisa menikmati hasil kejahatan mereka setelah bebas. Kondisi ini dikhawatirkan memunculkan apa yang disebut sebagai "motif investasi korupsi".
"Kalau begitu, akan muncul yang namanya motif investasi korupsi menurut kami. Kenapa? Oke, mending kita dipenjara 5 tahun, 10 tahun, tapi kita bisa nabung 10 sampai 15 miliar," ujar Vander.
"Nah ini yang kami ingin putuskan. Karena kenapa? Motif rata-rata dari para koruptor itu adalah motif ekonomi. Nah itu yang ingin kami patahkan," imbuhnya.
Meski telah mempelajari naskah akademik terbitan 2022 dari pemerintah, pihak AMPB mengaku belum mengetahui substansi draf terbaru yang sedang dibahas oleh DPR RI.
Oleh karena itu, mereka membuka ruang dialog seluas-luasnya dan menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses pembentukan undang-undang.
"Kami tidak anti dialog. Karena kami merasa ini perlu melibatkan masyarakat. Ya salah satu cara untuk melakukan pengesahan undang-undang yaitu melalui salah satunya adalah keterlibatan masyarakat," tutur Vander.
Selain itu, AMPB turut menyinggung wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor yang dinilai harus melalui kajian mendalam serta mempertimbangkan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Dengan aksi yang dilakukan secara elegan ini, AMPB berharap suara rakyat dapat didengar oleh para pemangku kebijakan di parlemen.