Cerita Dinas Kehutanan Kaltara, Sulitnya Padamkan Api Karhutla di Lahan Gambut PT KIPI
Cornel Dimas Satrio August 27, 2026 12:14 AM

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Upaya penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Utara (Kaltara) menghadapi tantangan berat di lapangan.

Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kaltara mengungkapkan, titik tersulit proses pemadaman berada di area lahan gambut milik PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) yang diperkirakan menyumbang luasan terbakar hingga 900 hektare.

Kepala Bidang Perlindungan dan KSDAE Dishut Kaltara, Maryanto, menjelaskan bahwa karakteristik lahan gambut di kawasan tersebut membuat kobaran api sangat sulit ditaklukkan.

Medan yang berat, paparan asap pekat, serta bara yang tersembunyi di bawah permukaan tanah menjadi kendala utama bagi personel gabungan di lapangan.

"Kemarin yang sedikit susah di PT KIPI ini kita harus bergantian. Ini sudah tim kedua dari kami dan KPH, besok tim ketiga yang akan rolling lagi ke lapangan. Strategi ini kita atur agar SDM di lapangan tidak tumbang, karena proses pemadaman ini sangat melelahkan, apalagi asap kabut yang muncul terus di dalam tanah," jelas Maryanto saat ditemui di kantornya, Rabu (26/8/2026).

Baca juga: Karhutla Meluas hingga 1.076 Ha, Dishut Kaltara Sentil Perusahaan Segera Lengkapi Sarpras Pemadam

Kondisi tanah gambut di beberapa wilayah Kaltara, khususnya Kabupaten Bulungan, kerap menipu petugas.

Dari permukaan, api kerap terlihat sudah padam, padahal lapisan tanah di dalamnya masih menyimpan bara api yang sewaktu-waktu bisa kembali menyulut titik api baru.

"Untungnya di Kaltara ini tidak semua dan tidak banyak lahan gambut, beda dengan di Kaltim dan Kalbar makanya mereka cepat merambat," tuturnya.

Guna menjinakkan si jago merah, tim gabungan dari Dinas Kehutanan bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) terhitung telah menggelar setidaknya 31 kali aksi pemadaman di berbagai titik lokasi kebakaran.

Berdasarkan data sementara Dishut Kaltara per Selasa (25/8/2026), total luasan Karhutla di Kaltara tercatat mencapai 1.076,93 hektare.

Angka tersebut terdiri dari kawasan lahan masyarakat seluas 157,51 hektare—tersebar di Kabupaten Bulungan (131,89 Ha), Kota Tarakan (18,62 Ha), Kabupaten Tana Tidung (5,50 Ha), dan Kabupaten Malinau (1,50 Ha)—serta area konsesi perusahaan swasta sebesar 945,04 hektare.

Untuk kawasan konsesi perusahaan, kebakaran melanda areal PT LSM sebesar 45,04 hektare dan luasan terbesar berada di kawasan PT KIPI sekira 900 Ha.

Meski demikian, Maryanto menegaskan bahwa angka 1.076,93 hektare tersebut masih bersifat data sementara.

Rekapitulasi final tetap mengacu pada data BPBD Kaltara karena terdapat beberapa titik kebakaran yang berada di luar kawasan hutan negara.

"Data sementara per 25 Agustus 2026, kita sudah melakukan sekitar 31 kali pemadaman termasuk teman-teman di KPH. Untuk luasan fix-nya ada di BPBD, karena data kami jika di luar kawasan Kementerian Kehutanan terkadang masih tidak akurat, salah satunya di area PT KIPI yang berada di luar kawasan kita," kata Maryanto.

Dishut Kaltara juga mengingatkan kewajiban setiap perusahaan pemegang izin operasional untuk menjaga wilayah konsesinya secara mandiri dari ancaman Karhutla, termasuk melengkapi Sarana dan Prasarana (Sarpras) pemadam api internal.

Terkait mekanisme pelaporan, perusahaan berbasis Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Kehutanan wajib melapor ke Dinas Kehutanan.

Saat ini baru PT LSM yang aktif melaporkan luasan area terbakar serta menyiagakan Masyarakat Peduli Api (MPA). Sementara bagi perusahaan perkebunan non-kehutanan, laporan wajib disampaikan ke Dinas Pertanian atau Perkebunan di kabupaten masing-masing.

"Jadi sebenarnya peran Dishut ini lebih kepada memberikan dukungan penanganan (support) jika situasi darurat terjadi, terutama apabila kobaran api mulai mendekati permukiman warga demi efektivitas penanganan di lapangan," pungkasnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.