SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang melakukan penyesuaian jam belajar mengajar dampak dari kabut asap.
Keputusan tersebut diambil setelah Disdik Palembang melakukan rapat koordinasi kabut asap yang melibatkan Disdik Sumatera Selatan, Komisi IV DPRD Palembang, Kepolisian, TNI, Inspektorat, BKPSDM, DLH, BPBD, Kominfo, Dewan Pendidikan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disdik Palembang nomor: 420/2374/DISDIK -I/2026, tentang tindak lanjut dampak kabut asap bagi satuan pendidikan di Kota Palembang, yang ditujukan kepada Kepala TK, SD, SMP sederajat di Palembang, yang ditandatangani Kepala Disdik H.M. Affan Prapanca pada 24 Agustus lalu.
Pantauan Sripoku.com dalam surat edaran tersebut, kebijakan ini diresmikan mengingat kondisi pencemaran udara akibat Karhutla yang cenderung lebih intens pada pagi dan malam hari.
Baca juga: Pemkot Palembang Bakal Ubah Jam Belajar SD-SMP Imbas Kabut Asap, Kegiatan di Luar Ruangan Ditiadakan
Keputusan ini dibuat juga dengan mempertimbangkan kesehatan dan kenyamanan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah.
Kegiatan belajar mengajar untuk jenjang TK, SD, dan SMP sederajat di Palembang tetap diprioritaskan dilaksanakan secara luring (tatap muka) dengan penyesuaian jam kegiatan di sekolah, yaitu jam masuk pukul 08.00 WIB dan jam pulang maksimal pukul 15.00.
"Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar secara daring (dalam jaringan) masih akan dilihat perkembangannya menyesuaikan update kondisi tingkat pencemaran udara," tulis dalam surat edaran itu.
Kedua, warga satuan pendidikan diwajibkan menggunakan masker di area sekolah dan mengingatkan peserta didik, memperbanyak konsumsi air putih untuk mencegah dehidrasi.
Ketiga, mengimbau kepada peserta didik yang mengalami gejala gangguan pernapasan atau sakit, agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat di Kota Palembang.
Kelima, meniadakan seluruh aktivitas siswa di area terbuka sekolah, seperti upacara, olahraga, ekstrakurikuler dan kegiatan lainnya.
"Kebijakan ini berlaku sejak tanggal surat ditandatangani dan akan dievaluasi lebih lanjut dengan memperhatikan perkembangan kondisi udara di Kota Palembang," terangnya.
Baca juga: Bukit Sulap Lubuklinggau Dipantau 24 Jam, Posisinya di Depan Kantor, Jadi Kita Pantau dari Kantor
Kepala Disdik Palembang Muhammad Affan Prapanca sebelumnya, telah memutuskan akan mengeluarkan surat edaran setelah pertimbangan yang ada dengan rapat koordinasi bersama stakeholder yang ada.
Pemunduran jam belajar tersebut tidak akan mengurangi jam pelajaran secara signifikan, hanya sekitar satu jam.
Sebelumnya, Wali Kota Palembang Ratu Dewa telah mengeluarkan imbauan agar sekolah tidak menggelar aktivitas luar kelas seperti upacara.
Hal yang sama juga berlaku bagi ASN, ia sudah buat imbauan agar tidak melakukan aktivitas di luar kelas, seperti upacara dan lainnya termasuk para ASN juga tidak ada kegiatan tersebut.