Dispermasdes Kabupaten Tegal Tanggapi Isu Bacalon Kades Bon-bonan, Imbau Tidak Saling Menjatuhkan
rival al manaf August 27, 2026 01:10 AM

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Tegal menanggapi tentang isu adanya bakal calon kepala desa "bon-bonan" yang akan berpartisipasi pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang I tahun 2027. 

Adapun yang dimaksud bakal calon kades "bon-bonan" dalam konteks pemilihan atau kompetisi di desa merujuk pada calon bayaran, calon pinjaman, atau calon yang didatangkan dari luar daerah atau luar desa untuk mengikuti kontestasi Pilkades. 

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dispermasdes Kabupaten Tegal Dessy Arifianto menjelaskan, sesuai aturan siapapun boleh mendaftarkan diri sebagai kepala desa termasuk dari manapun asalnya tidak ada larangan. 

Bisa saja asalnya dari Papua, Aceh, Jakarta kemudian mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa di Slawi ataupun daerah lainnya tetap diperbolehkan. 

Terpenting tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sehingga ketika ada yang mencalonkan diri sebagai kepala desa dari daerah atau desa lain tidak masalah. 

Pendidikan minimal untuk calon Kepala Desa adalah SMP atau sederajat yang sekolahnya terdaftar. 

"Dalam hal ini tetap dibutuhkan kedewasaan warga masyarakat desa karena siapapun boleh mengikuti Pilkades. Tapi kami tetap mengimbau agar calon-calon nanti adalah yang mengenal desa untuk berkompetisi. Selain itu harapan kami berlangsung adil dan tidak saling menjatuhkan termasuk saat proses pembobotan nanti. Kami dorong warga desa lebih bijak," jelas Dessy Arifianto, saat ditemui Tribunjateng.com di kantornya, Rabu (26/8/2026). 

Pada kesempatan itu, Dessy juga menyinggung soal peraturan terbaru yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.  

Menurut Dessy yang mengatur jalannya Pilkades adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu juga ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan Pilkades. 

Tak hanya itu, belum lama ini juga diterbitkan SK Bupati tentang tahapan pelaksanaan Pilkades serentak gelombang I yang akan dilaksanakan pada 3 Februari 2027. 

Total ada 117 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak Gelombang I tahun 2027. 

"Dalam PP terbaru ini mengatur ketentuan bakal calon kepala desa maksimal diikuti lima pendaftar. Ketika lebih dari lima calon, maka dilakukan seleksi pembobotan mengacu pada riwayat pendidikan, usia dan pengalaman di pemerintahan," terang Dessy. 

Jika aturan sebelumnya Pilkades bisa diikuti minimal dua peserta dan maksimal lima peserta, sambung Dessy, dalam PP terbaru calon tunggal atau hanya satu calon tetap diperbolehkan. 

Ketika ditemui yang mencalonkan diri hanya satu orang, maka nantinya dibuka perpanjangan selama 15 hari. 

Dalam waktu perpanjangan masih tetap sama, maka dilakukan perpanjangan lagi, dan ketika masih sama satu calon yang mendaftar maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia melakukan musyawarah apakah calon tunggal disetujui lanjut atau tidak. 

Ketika tidak disetujui, maka akan ditunjuk pejabat sementara atau Pj kades dan kembali mengikuti pada Pilkades gelombang berikutnya. 

"Ketika calon tunggal tetap lanjut, maka nantinya melawan kotak kosong," tegas Dessy. 

Mengenai calon lebih dari lima orang dan dilakukan pembobotan, nantinya dilihat dari tiga hal yaitu riwayat pendidikan, usia dan pengalaman di pemerintahan.

Semuanya tertuang dalam Perbup mengenai pembobotan tersebut. 

Pembobotan Pilkades adalah proses pemberian nilai atau bobot penilaian terhadap kriteria tertentu pada bakal calon Kepala Desa. 

"Seandainya sudah dilakukan pembobotan tapi hasilnya ada skor yang sama, maka dilakukan tes tertulis. Katakan ada tujuh calon mendaftar dan tiga orang nilainya sama, maka mereka melakukan tes tertulis sampai menemukan satu yang terbaik agar bisa lanjut," jelas Dessy. 

Adapun saat ini masih berlangsung tahap pembentukan panitia pelaksanaan Pilkades gelombang I tahun 2027. 

Selain itu juga sedang berlangsung penjaringan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) total sebanyak 1.834 orang tersebar di seluruh desa di Kabupaten Tegal. (dta)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.