Zulkifli Hasan: 455 SPPG MBG Ditutup Permanen, 249 Kepala SPPG Juga Diberhentikan
deni setiawan August 27, 2026 02:14 AM

 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah memperketat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 455 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditutup permanen karena dinilai tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Penutupan ratusan SPPG tersebut menjadi bagian dari evaluasi besar-besaran terhadap tata kelola MBG.

Secara keseluruhan, pemerintah mencatat total ada 833 SPPG yang telah ditutup dalam rangka penataan dan peningkatan kualitas pelaksanaan program.

Baca juga: SPPG MBG Wajib Beli Bahan Pangan dari Desa, Menko Zulkifli Hasan: 4 Kali Diingatkan, Tutup

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah tidak ingin perluasan MBG hanya berorientasi pada penambahan jumlah SPPG dan penerima manfaat.

Menurutnya, keamanan pangan, kualitas layanan, kepatuhan terhadap aturan, hingga ketepatan sasaran harus menjadi perhatian utama.

"Program MBG terus diperbaiki. Bukan hanya mengejar jumlah SPPG atau penerima manfaat, tetapi yang paling penting kualitas pelaksanaannya harus terjaga."

"Standar harus dipenuhi dan aturan harus dipatuhi. Kalau tidak memenuhi persyaratan, kami tindak tegas," ujar Zulkifli Hasan dalam Rakortas Penyelenggaraan Program MBG seperti keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (26/8/2026).

3.515 SPPG Belum Memiliki SLHS

Berdasarkan evaluasi pemerintah, dari 27.485 SPPG yang telah beroperasi, terdapat 3.515 SPPG di 324 kabupaten/kota di Indonesia yang belum memiliki SLHS.

Rinciannya, sebanyak 3.060 SPPG belum mengajukan SLHS. Sementara 455 SPPG dinilai tidak memenuhi persyaratan dan diputuskan untuk ditutup secara permanen.

Pemerintah juga mencatat 27.022 SPPG telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) berdasarkan data profiling.

Di sisi lain, masih terdapat 463 SPPG yang belum menyampaikan profiling dan berpotensi dikenai penangguhan atau suspend.

Pengetatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh SPPG yang melayani program MBG memenuhi standar keamanan pangan dan higiene sanitasi.

• MBG Dikebut ke Wilayah 3T, Zulhas: Menu Tak Boleh Dikurangi

249 Kepala SPPG Diberhentikan

Penataan tata kelola MBG tidak hanya menyasar fasilitas SPPG, tetapi juga sumber daya manusia (SDM) yang menjalankan operasional program.

Sekira 249 Kepala SPPG telah diberhentikan karena berbagai pelanggaran.

Pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan kasus keracunan makanan, kasus phishing, tidak hadir lebih dari 10 hari kerja, serta pelanggaran disiplin lainnya.

Pemerintah juga menegaskan kembali kewajiban Kepala SPPG untuk hadir dan mengawasi operasional sejak dini hari.

Kepala SPPG wajib berada di lokasi sejak SPPG mulai beroperasi sekira pukul 02.00 hingga proses distribusi makanan selesai sekira pukul 09.00.

Ketentuan tersebut dimaksudkan agar pengawasan terhadap proses pengolahan hingga distribusi makanan dapat berjalan optimal.

111 SPPG di Wilayah 3T Jadi Prioritas

Di tengah penertiban SPPG, pemerintah juga menata ekspansi program MBG ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Pada tahap pertama, pemerintah memprioritaskan aktivasi SPPG di sembilan provinsi, yakni enam provinsi di Papua serta Maluku Utara, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur.

Prioritas diberikan kepada wilayah dengan prevalensi stunting tinggi. Sekira 111 SPPG di wilayah 3T menjadi prioritas aktivasi pada tahap awal.

Sementara itu, SPPG di wilayah 3T yang progres pembangunannya masih di bawah 30 persen tidak menjadi prioritas aktivasi pada tahap ini.

Kebijakan tersebut dilakukan agar perluasan MBG lebih terarah dan mampu menjangkau daerah yang memiliki kebutuhan gizi tinggi.

Baca juga: Menko Pangan Zulkifli Hasan Persilakan Mahasiswa Kritik Pemerintah Tanpa Sensor

BGN Akan Tentukan Penerima Manfaat

Perubahan juga dilakukan terhadap mekanisme penentuan penerima manfaat MBG.

Ke depan, target penerima manfaat akan ditentukan oleh BGN, bukan lagi oleh masing-masing SPPG.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperkuat kendali pemerintah sekaligus memastikan MBG menjangkau kelompok yang paling membutuhkan.

Pemerintah akan memprioritaskan kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, selain santri, siswa sekolah keagamaan, serta masyarakat di wilayah 3T.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, target penerima manfaat kelompok 3B mencapai 21.985.314 orang.

Pendistribusian MBG kepada kelompok tersebut dilakukan melalui Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau BKKBN.

"Arahnya jelas: MBG harus semakin berkualitas dan semakin tepat sasaran. Kami evaluasi yang kurang, kami benahi tata kelolanya, dan kami prioritaskan mereka yang paling membutuhkan," kata Zulkifli Hasan.

Dia menegaskan, evaluasi terhadap pelaksanaan MBG akan dilakukan secara berkelanjutan.

Pengetatan standar SPPG, penguatan kendali penetapan penerima manfaat, serta prioritas pelayanan di wilayah dengan prevalensi stunting tinggi menjadi bagian dari upaya pemerintah.

Dengan langkah tersebut, pemerintah memastikan program MBG tidak hanya semakin luas jangkauannya, tetapi juga semakin aman, berkualitas, tepat sasaran, dan akuntabel. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.