TRIBUNMANADO.CO.ID - Persidangan gugatan keberatan terhadap putusan sengketa informasi publik yang diajukan oleh KPU Provinsi Sulut beserta beberapa KPU Kabupaten/Kota melawan LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) telah memasuki tahap putusan atas lima perkara.
Pada Senin, 24 Agustus 2026, perkara gugatan yang diajukan KPU Sulut terhadap LSM Rako dengan nomor perkara: 23/G/KI/2026/PTUN. Mdo telah diputus oleh Majelis Hakim PTUN.
Adapun amar putusannya:
Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat (dahulu Termohon Informasi)
Kedua, menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut Nomor 001/I/KIPSULUT-PSI/2026, tanggal 19 Mei 2026
Ketiga, Menghukum Tergugat (dahulu Pemohon Informasi) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 488.000.
Putusan PTUN dengan amar putusan yang sama berlanjut pada persidangan Rabu, 26 Ahustus dengan Penggugat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, yaitu perkara nomor 24/G/KI/2026/PTUN.Mdo.
Sebelumnya, tiga perkara juga diputus dengan amar putusan serupa, yaitu:
Perkara nomor 28/G/KI/2026/PTUN.Mdo dengan penggugat KPU Kabupaten Boltim
Perkara Nomor 27/G/KI/2026/PTUN.Mdo dengan penggugat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Perkara Nomor 26/G/KI/2026/PTUN.Mdo dengan penggugat KPU Kota Manado.
Ketua KPU Sulawesi Utara, Kenly Poluan dan Ketua Divisi Hukum, Meidy Tinangon menegaskan, selain lima perkara yang telah diputus tersebut, masih terdapat 6 perkara yang sedang berlangsung proses sidangnya.
"Lima perkara dengan penggugat: KPU Kota Bitung, KPU Kab. Sitaro, Talaud, Minahasa, Minut, dan Mitra," kata Poluan dalam keterangan ke Tribunmanado.co.id, Rabu 26 Agustus petang.
Adapun tergugat dalam lima perkara yang tengah bergulir yakni pihak sama, LSM Rako.
Gugatan keberatan di PTUN merupakan langkah hukum yang dilakukan KPU se-Sulut yang merasa tidak puas dengan putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut terkain sengketa informasi publik yang diajukan LSM Rako.(ndo)
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini