TRIBUN-MEDAN.com - Presenter Ruben Onsu sudah berstatus tersangka.
Tapi, Polres Metro Jakarta Selatan, yang menangani kasus ini, belum melakukan penahanan.
Apa alasannya?
Diketahui, Ruben terjerat kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana kerja sama investasi bisnis.
Ruben pun dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (29/8/2026) besok.
Baca juga: 4 Anggota Geng Motor Terlibat Tawuran Diciduk, Senapan hingga Celurit Panjang Diamankan
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo mengungkapkan alasan Ruben Onsu belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana kerja sama investasi bisnis.
Kasus yang menjerat Ruben Onsu bermula dari laporan yang tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.
Dalam perkara tersebut, korban berinisial DM disebut mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar.
Jika dihitung bersama bunga, nilai kerugian yang diminta mencapai Rp 4,4 miliar.
Joko Adi Wibowo menjelaskan, Ruben Onsu belum ditahan lantaran hingga kini belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Belum karena ada pemeriksaan dulu, diperiksa dulu sebagai tersangka," kata Joko Adi Wibowo di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Ruben kemudian dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 Agustus 2026.
Penyidik juga telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada mantan suami Sarwendah tersebut.
"Setelah itu kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak nanti ada proses penyidikan," lanjutnya.
Namun, hingga saat ini polisi belum mendapat konfirmasi apakah Ruben akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Surat sudah dikirimkan cuma belum ada konfirmasi apakah akan datang atau tidak, penyidikan masih terus berjalan, pemeriksaan nanti seperti apa ya tentunya akan dilaksanakan gitu," jelasnya.
Polisi pun masih terus melakukan proses penyidikan terhadap kasus yang menjerat Ruben.
Sementara terkait kemungkinan adanya mediasi atau perdamaian antara Ruben Onsu dengan pihak pelapor, polisi tidak menutup kemungkinan tersebut.
Meski demikian, proses hukum terhadap Ruben tetap berjalan dan penyidik masih menunggu agenda pemeriksaan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026.
Sebelumnya, disampaikan kuasa hukumnya Machi Ahmad mengatakan kalau Ruben Onsu akan mengikuti proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia disebut tidak akan menghindari proses hukum dan siap bersikap kooperatif apabila nantinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Ruben juga pastinya kooperatif nantinya apabila dipanggil nanti sebagai tersangka," kata Machi ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Ruben saat ini juga mengupayakan penyelesaian perkara melalui mediasi dan perdamaian dengan pelapor.
Kuasa hukum Ruben menyebut salah satu fokus utama mereka adalah mencari jalan keluar terkait kerugian yang dialami pihak pelapor.
"Fokusnya pengembalian ganti kerugianlah," jelas Machi.
Baca juga: 27 AGUSTUS 2026 Aksi Unjuk Rasa Besar di Jakarta, Perkantoran Sudirman Terapkan WFH
Baca juga: Awal Terungkap Saepul Idap HIV/AIDS Ternyata Donor Darah dari SMA, Polisi Bongkar Motif Jahat
(*/tribunmedan.com/Tribunnews.com )