Liputan6.com, Jakarta - Bank Mandiri mendapat sorotan setelah memblokir transaksi rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Di rekening tersebut tersimpan Rp 80,9 juta yang disebut merupakan hasil donasi warga Pati untuk mendukung aksi di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Botok menyebut uang di rekening tersebut berasal dari patungan warga dan akan digunakan untuk kebutuhan operasional aksi.
"Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp 80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," ungkap Botok dengan nada kecewa.
Botok menolak anggapan bahwa penundaan transaksi tersebut untuk mencegak aksi mereka berubah menjadi anarkis. Dia memastikan AMPB akan menyampaikan aspirasi secara damai.
Belakangan diketahui, yang terjadi bukan pemblokiran. Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa yang diminta penyidik kepada bank adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Penjelasan Bank Mandiri maupun kepolisian belum meredakan polemik. Kebijakan tersebut terus dipertanyakan, salah satunya oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Dia menyebut tidak ada persoalan pidana yang berkaitan dengan rekening Botok sehingga rekening tersebut perlu dibuka kembali agar dapat diakses oleh pemiliknya.
Bank Mandiri akhirnya memutuskan membuka kembali akses rekening milik Botok setelah mendapat permintaan dari Polda Metro Jaya.
"Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti, Pak Direskrimum, apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi," kata Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan.
Bank Mandiri kembali meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Botok. Ke depan, Mandiri berkomitmen memberikan layanan perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan selalu memegang amanah daripada nasabah dan masyarakat dengan baik untuk menyelenggarakan pelaksanaan perbankan secara pruden, sehat, dan memberikan layanan terbaik," ujarnya.
Belajar dari kasus ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melalui Rio Priambodo menegaskan bahwa perbankan wajib mematuhi perintah hukum yang sah dalam melakukan pemblokiran rekening atau penundaan transaksi. Namun, pada saat yang sama, bank tidak boleh mengabaikan hak-hak nasabah.
Rio menjelaskan, pemblokiran rekening maupun penundaan transaksi pada dasarnya merupakan tindakan pengamanan sementara. Langkah tersebut juga tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.
"Penundaan transaksi atau pemblokiran sementara sebagai langkah pengamanan tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik rekening bersalah. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan," ujar Rio di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, setiap tindakan yang diambil bank terhadap rekening nasabah harus memiliki dasar kewenangan, mekanisme yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penegakan hukum dan perlindungan konsumen, kata dia, dapat berjalan beriringan. Perbankan tetap bisa memenuhi kewajiban hukumnya tanpa menghakimi nasabah sebelum ada pembuktian hukum yang inkrah.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menambahkan, pada dasarnya tidak ada yang salah dengan keputusan bank melakukan penundaan transaksi sementara pada salah satu rekening demi kepentingan penegakan hukum. Bank memiliki hak dan dasar kewenangan yang juga diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023.
Bank wajib menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum melalui mekanisme yang sah. Sebab, bank tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan seorang nasabah.
"Pada kenyataannya, kepolisian bisa langsung meminta bank menunda transaksi pada kasus korupsi atau kriminal lainnya, asalkan bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku," ujar Agus saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (26/8/2026).
Menurut Agus, masyarakat perlu memahami bahwa tindakan bank tersebut sekadar menjalankan kewajiban sesuai aturan, bukan mengambil keputusan hukum secara sepihak.
Keputusan Bank Mandiri tersebut juga ditegaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyedia jasa keuangan memang berwenang melakukan penundaan transaksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sejauh ini, tindakan Bank Mandiri dinilai telah mengacu pada aturan yang berlaku.
OJK menambahkan, penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang memiliki dasar hukum, antara lain UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023.
OJK mengimbau masyarakat tetap tenang dalam menanggapi isu penundaan transaksi pada rekening milik Botok. Langkah tersebut merupakan prosedur yang memiliki dasar hukum untuk menjaga keamanan sistem keuangan nasional sekaligus melindungi hak dan simpanan nasabah di industri perbankan.