Cegah Eskalasi Demo Lebih Jauh, Amnesti Internasional Minta Pemerintah & DPR Penuhi Tuntutan Rakyat
Salma Fenty August 27, 2026 06:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM - Gelombang unjuk rasa yang kembali marak dilakukan berbagai elemen masyarakat menjadi sinyal kuat masih besarnya ketidakpuasan publik terhadap sejumlah kebijakan negara.

Terkini terdapat aksi demonstrasi yang dilakukan oleh beragam kelompok masyarakat di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2026). 

Di antaranya adalah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Mereka juga menjadi penggerak aksi demo hari ini. 

Salah satu tuntutan yang terus mereka gaungkan dalam demo hari ini adalah soal desakan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Menanggapi potensi meningkatnya ketegangan di lapangan, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa penanganan aksi unjuk rasa tidak bisa hanya bertumpu pada tindakan pengamanan oleh aparat kepolisian. 

Karena menurut Usman, kunci utama untuk mencegah eskalasi massa lebih jauh berada di tangan DPR RI dan pemerintah sebagai perancang undang-undang dan pelaksana kebijakan.

Usman juga menyoroti pentingnya langkah nyata dari lembaga eksekutif dan legislatif untuk segera merespons dan memenuhi tuntutan yang disuarakan oleh para demonstran.

"Nah, jadi saya sekali lagi meminta kepada pemerintah dan DPR untuk mencegah eskalasi lebih jauh dengan cara memenuhi tuntutan mereka, memenuhi aspirasi mereka."

"Kita tidak mungkin hanya mengimbau kepolisian misalnya untuk tidak menggunakan kekerasan tanpa pengambil kebijakan. Dalam hal ini pemerintah dan juga DPR memenuhi apa yang dituntut masyarakat," kata  Usman Hamid dalam wawancaranya di Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Rabu (26/8/2026).

Usman juga meminta pihak Kepolisian agar tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Namun tetap saja, tanpa adanya langkah konkret dari pembuat kebijakan untuk mengevaluasi aturan yang bermasalah, ujungnya hanya akan menempatkan aparat dan masyarakat dalam situasi konflik berulang.

Baca juga: Pengamat Harap Aparat Tak Berlebihan Tangani Aksi Demo 27 Agustus, Kedepankan Pendekatan Humanis

Soroti Kontras Pengesahan RUU Perampasan Aset dan UU TNI

Diketahui, salah satu sorotan publik dalam gelombang demo kali ini adalah lambatnya progres RUU Perampasan Aset.

Padahal regulasi tersebut sangat krusial untuk memberantas korupsi dan memulihkan keuangan negara di tengah krisis fiskal.

Usman Hamid lantas membandingkan kelambatan proses pengesahan RUU Perampasan Aset dengan proses pengesahan UU TNI yang disahkan DPR dalam waktu relatif singkat.

"Misalnya (masyarakat) Pati menuntut RUU perampasan aset itu harus segera dipenuhi. Kalau DPR bisa mengesahkan Undang-Undang TNI dalam waktu yang sangat singkat, kenapa tidak bisa mengesahkan dalam waktu singkat Undang-Undang Perampasan Aset? Itu pertanyaan masyarakat," ujar Usman Hamid.

Baca juga: Ada Demo 27 Agustus Besok, Aktivitas di DPR Disebut Tetap Normal

AMPB Gelar Aksi di DPR

JELANG AKSI - Warga membawa kardus berisi bantuan dari warga untuk peserta aksi damai Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2026). AMPB akan menggelar aksi damai terkait pemberantasan korupsi serta pengesahan RUU Perampasan Aset di depan kompleks parlemen pada Kamis (27/8). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JELANG AKSI - Warga membawa kardus berisi bantuan dari warga untuk peserta aksi damai Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2026). AMPB akan menggelar aksi damai terkait pemberantasan korupsi serta pengesahan RUU Perampasan Aset di depan kompleks parlemen pada Kamis (27/8). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) merupakan kelompok warga yang berasal dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sekaligus menjadi motor penggerak utama aksi demo di DKI Jakarta yang dijadwalkan digelar pada Kamis (27/8/2026) besok.

Kelompok ini membawa dua tuntutan, yakni mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati terhadap pelaku korupsi.

AMPB dibentuk sebagai respons terhadap kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 persen yang diberlakukan oleh Bupati Pati saat itu, Sudewo, dan polemik tambang ilegal di wilayah Sukolilo, Kabupaten Pati pada pertengahan 2025 lalu.

Ada dua pentolan dari AMPB yang belakangan disorot, yakni Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, yang sebelumnya pernah divonis enam bulan pidana terkait kasus pemblokiran Jalur Pantura Pati–Rembang di Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

Meski demikian, dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Kamis (5/3/2026) lalu, Botok dan Teguh dinyatakan tidak  perlu dipenjara dengan syarat umum tidak melakukan pidana selama 10 bulan.

Botok juga semakin diperbincangkan setelah pengakuannya pada Sabtu (22/8/2026) lalu bahwa rekening bank miliknya diblokir secara sepihak, sehingga dana sebesar Rp80,9 juta di dalamnya yang sejatinya untuk operasional demo di Jakarta tidak bisa ditarik.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizkianingtyas Tiarasari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.