TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah menegaskan akan menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, termasuk melalui aksi demonstrasi yang direncanakan berlangsung pada 27 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Kurnia Ramadhana dari Bakom RI saat membahas respons pemerintah terhadap dinamika masyarakat serta peran kelompok intelektual dalam mengawal jalannya pemerintahan. Menurut Kurnia, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan kebebasan berpendapat tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat lain.
Kurnia menegaskan pemerintah tidak boleh menghalangi masyarakat dalam menyampaikan kritik maupun aspirasi. Menurut dia, hak tersebut telah dijamin dalam konstitusi dan berbagai aturan perundang-undangan.
"Tugas pemerintah itu satu, Mas Yogi, taat dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Kurnia.
Ia menjelaskan, hak untuk menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.
"Hak untuk menyatakan pendapat itu tertuang pada peraturan hukum tertinggi di dalam konstitusi," katanya.
Kurnia juga menyinggung Undang-Undang Hak Asasi Manusia serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang turut memuat prinsip demokrasi dan kebebasan masyarakat untuk memberikan kritik terhadap pemerintah.
Baca juga: Jelang Demo di Gedung DPR 27 Agustus: Pengemudi Ojol hingga Warga Bersatu Bantu Logistik dan Donasi
Terkait rencana aksi demonstrasi pada 27 Agustus, Kurnia mengatakan pemerintah memiliki dua tanggung jawab utama.
"Kapan pun demonstrasi itu dilakukan, Mas Yogi, tugas pemerintah itu dua. Satu, memastikan kebebasan berpendapat itu dapat dilakukan," ujar Kurnia.
Tugas kedua adalah memastikan kegiatan penyampaian aspirasi tidak mengganggu hak masyarakat lainnya.
"Kemudian yang kedua terpenting Mas Yogi, ketika sekumpulan orang menyatakan pendapat, maka ada hak warga lain yang mungkin atau barangkali misalnya tidak bisa lewat jalan tersebut," katanya.
Karena itu, pemerintah harus mencari titik keseimbangan agar demonstrasi dapat berlangsung, tetapi aktivitas masyarakat lainnya tetap terlindungi.
"Tugas negara di sana adalah memastikan orang-orang yang menyatakan pendapat dapat disalurkan dan hak-hak warga lain tidak terganggu," ujar Kurnia.
Kurnia juga merespons isu yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk tuntutan terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Ia mengatakan pemerintah pada prinsipnya sejalan dengan tuntutan masyarakat mengenai penguatan pemberantasan korupsi.
"Dalam konteks itu pemerintah melihat ketika tuntutan yang disampaikan oleh misalnya yang ramai sekarang terkait dengan penegakan hukum, aturan pemberantasan korupsi, bagaimana komitmen negara dalam memberantas korupsi, tentu pemerintah sejalan dengan tuntutan itu," katanya.
Ia kemudian menyinggung isu perampasan aset yang menurutnya telah berulang kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
"Soal perampasan aset saya rasa sudah berulang kali disampaikan oleh Presiden dan faktualnya hari ini sudah berjalan prosesnya di DPR," ujar Kurnia.
Selain demonstrasi, pemerintah juga menanggapi manifesto yang sebelumnya disampaikan sejumlah guru besar dan intelektual. Kurnia menilai masukan dari kalangan akademisi justru dapat membantu pemerintah melihat persoalan dari sudut pandang yang berbeda.
"Apalagi Mas Yogi yang menyampaikan rekan-rekan guru besar tentu bukan kapasitas pemerintah menilai itu," katanya.
Menurut dia, pemerintah tidak seharusnya mengabaikan kritik yang datang dari kalangan akademisi. Sebab, masukan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan yang sedang berjalan.
"Justru masukan-masukan itu amat sangat berguna bagi pemerintah," ujar Kurnia.
Ia mengatakan kritik dapat membantu pemerintah menemukan persoalan yang mungkin belum terlihat dalam proses pengambilan kebijakan.
"Sebab bisa saja Mas Yogi, ada hal-hal yang terlewat dari pemerintah," katanya.
Sementara itu, Prof. Sulistyowati Irianto menjelaskan latar belakang keterlibatan para intelektual dalam menyampaikan manifesto tersebut. Menurut Sulistyowati, kelompok intelektual merasa memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi ketika negara menghadapi persoalan atau krisis.
"Kaum intelektual itu merasa harus berkontribusi apabila terjadi krisis yang berat," ujar Sulistyowati.
Kontribusi tersebut dilakukan melalui kajian dan pengumpulan data mengenai berbagai persoalan, mulai dari ekonomi, pangan, energi, sumber daya alam, kesehatan, pendidikan, hukum hingga politik. Ia menjelaskan, sekitar seratus intelektual dari berbagai universitas dan kalangan intelektual publik berkumpul untuk melakukan diskusi dan kajian.
Mereka kemudian melakukan diskusi kelompok terarah atau FGD yang berpusat di Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada. Hasil diskusi tersebut dituangkan dalam policy brief, dibahas kembali, serta melalui proses penyuntingan sebelum akhirnya dirumuskan menjadi manifesto.
Sulistyowati menegaskan manifesto tersebut tidak dimaksudkan sebagai gerakan politik. Menurutnya, para intelektual ingin memberikan catatan sekaligus mengingatkan pemerintah agar kebijakan negara tetap berpijak pada kepentingan masyarakat.
"Dan itu inti pesannya adalah memberikan catatan dan mengingatkan jalannya pemerintahan karena tidak ada tujuan lain untuk perbaikan bangsa," ujarnya.
Ia menilai langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab intelektual dan dunia akademik.
"Kami merasa itu adalah mandat dari kaum intelektual," kata Sulistyowati.
Menurut dia, peran perguruan tinggi bukan hanya menghasilkan ilmu pengetahuan, tetapi juga membangun budaya akademik dan mendorong masyarakat agar mampu berpikir secara rasional.
"Dan kalau kami menyatakan sesuatu, kami bukan sedang melakukan gerakan politik, tetapi kami sedang melakukan gerakan moral, gerakan pemikiran," tegas Sulistyowati.
Kurnia menambahkan, Presiden Prabowo juga disebut terbuka terhadap kritik dari masyarakat maupun kalangan akademisi. Ia menyampaikan bahwa kritik diperlukan agar pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari satu sudut pandang.
"Presiden juga menyampaikan setiap pemimpin harus siap untuk dikritik karena kritik itu adalah multivitamin bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan dari sudut pandang-sudut pandang yang lain," ujar Kurnia.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa kritik dan demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati. Di sisi lain, negara tetap berkewajiban menjaga ketertiban dan memastikan hak masyarakat lain tidak ikut terganggu.
(TribunTrends)