Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tiga orang dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terkait dugaan pengeroyokan terhadap Jacobis Rehatta alias Bobby.
Peristiwa itu terjadi usai audiensi di Kantor Pemerintah Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (26/8/2026).
Ketiga nama yang tercantum dalam laporan polisi tersebut yakni Andre Rehatta, Cliven Rehatta, dan Herman Rehatta.
Mereka diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang mengakibatkan Bobby mengalami luka di bagian wajah dan tubuh.
Dalam laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon, Bobby menyebut ketiga terlapor ikut melakukan penyerangan saat kericuhan pecah di halaman Kantor Negeri Soya.
Baca juga: Bobby Rehatta Dikeroyok Sejumlah Orang Usai Audiensi di Kantor Negeri Soya
Baca juga: Tak Ada Jalur Alternatif, Warga Kecamatan Siritaun Wida Timur Andalkan Jembatan Darurat
Akibat kejadian itu, Bobby mengaku terjatuh ke tanah dan diduga mendapat tindakan kekerasan berupa injakan.
Selain Bobby, seorang rekannya, Daniel Mahodim, juga dilaporkan menjadi korban setelah diduga menerima tendangan ke arah kepala dan pinggang.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/853/VII/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU, tertanggal 26 Agustus 2026.
Para terlapor diduga melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.
Saat rombongan keluar dari kantor, mereka dihadang massa yang diduga berusaha merampas sebuah baliho yang dibawa.
Adu mulut yang terjadi kemudian berujung ricuh hingga diduga terjadi aksi pengeroyokan.
Hingga kini, penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease masih mendalami laporan tersebut, termasuk memeriksa keterangan para pihak dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan proses hukum selanjutnya. (*)