Status Tersangka Bukan Halangan, Praktisi Hukum Ungkap Peluang Ruben Onsu Dapatkan Hak Asuh Anak
Shinta Dwi Anggraini August 27, 2026 08:32 AM

TRIBUNSUMSEL.COM -- Di tengah proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan, presenter Ruben Onsu tetap melanjutkan gugatan hak asuh anak terhadap mantan istrinya, Sarwendah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, optimistis pihaknya dapat memenangkan gugatan tersebut.

"Tentu kami yakin menang, ini keyakinan tanpa ada beban," kata Minola kepada awak media, Rabu (26/8/2026), dikutip dalam Tribunnews.com

Minola menjelaskan bahwa apa pun hasil dari putusan pengadilan, hak Ruben maupun Sarwendah sebagai orang tua tidak akan hilang. 

Jika Ruben memenangkan hak asuh, Sarwendah tetap memiliki akses untuk bertemu dengan anak-anak mereka.

"Apapun keputusan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan tentang gugatan asu anak ini sekali lagi saya mengatakan tidak mengeliminasi hak siapapun sebagai orang tua atas anak tersebut."

"Jika kami menang pun tidak akan mengeliminasi hak ibunya sebagai seorang ibu," jelas Minola.

Baca juga: Ini Alasan Ruben Onsu Tak Ditahan Meski Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Investasi

Pihak Ruben menyatakan siap menerima seluruh keputusan pengadilan. Minola menegaskan bahwa apabila hasil putusan tidak sesuai harapan, hak Ruben sebagai seorang ayah akan tetap melekat.

"Jika kami tidak mendapatkan hasil yang seperti kami inginkan pun tidak akan mengeliminasi Ruben sebagai ayah anak-anak itu dan tidak mengurangi haknya sebagai seorang ayah."

"Jadi sebenarnya kan ini tidak menjadi suatu persoalan gitu, kalau menurut kita seperti itu," tuturnya.

Di sisi lain, posisi Ruben yang menjadi tersangka turut memunculkan tanggapan dari praktisi hukum Agustinus Nahak. 

Menurut Agustinus, Ruben masih berpeluang mendapatkan hak asuh anak selama perkaranya belum diputus bersalah oleh pengadilan (inkrah) dan ada ruang penyelesaian secara damai.

"Kalau Ruben belum menyandang posisi sebagai seorang terdakwa dengan putusan yang inkrah ya atau berkekuatan hukum, terus Ruben bisa menyelesaikan secara kekeluargaan atau cara damai, Ruben masih punya kesempatan untuk bisa mendapatkan hak asuh anak tersebut," ungkap Agustinus, Senin (24/8/2026).

Agustinus menambahkan, status tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan tidak otomatis membatalkan hak Ruben untuk memperjuangkan anak-anaknya. 

Baca juga: Alasan Ruben Onsu Tolak Bantuan Rekan Artis untuk Bayar Kerugian Rp4,4 Miliar: Tak Mau Menyusahkan

Jika Ruben mencapai kesepakatan damai dengan pelapor, status tersangkanya bisa gugur melalui jalur restorative justice.

"Dalam urusan pidana, tahapan yang bisa dilakukan untuk mengugurkan salah satu seorang tersangka yaitu adalah dengan cara perdamaian."

"Dengan restorative justice artinya status tersangka Ruben akan dicabut atau digugurkan," jelas Agustinus.

Oleh karena itu, Agustinus menilai status hukum saat ini belum membuktikan Ruben bersalah secara hukum.

"Menurut saya Ruben ini belum dinyatakan orang yang bersalah, sehingga masih ada kesempatan Ruben untuk menyelesaikan persoalan ini."

"Karena orang tersangka bukan berarti sudah bersalah. Dia masih lakukan upaya restorative justice," tuturnya.

Sebagai tambahan informasi, kasus pidana yang melibatkan Ruben bermula dari laporan kepolisian pada 22 Agustus 2025 terkait dugaan penggelapan dana investasi sebesar Rp3,5 miliar. 

Kepolisian resmi menetapkan Ruben sebagai tersangka pada 20 Agustus 2026, dengan total tuntutan kerugian mencapai Rp4,4 miliar termasuk bunga dan biaya lainnya.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.