TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bakal melakukan aksi demonstrasi di depan gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Gedung DPR/MPR berlokasi di Jalan Jenderal Gatot Subroto No 1 Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kelompok pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Islam (GPI) mengingatkan agar aspirasi masyarakat tidak dijadikan alat provokasi.
GPI menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya peserta aksi, untuk menyampaikan pendapat secara damai, konstitusional, dan bermartabat.
Mereka juga menolak segala bentuk provokasi yang berpotensi memecah belah persatuan serta mengarah pada tindakan anarkis.
Ketua Umum PP GPI Khoirul Amin mengatakan demokrasi merupakan bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena itu, penyampaian aspirasi harus tetap mengedepankan kepentingan bangsa yang lebih besar.
"Menolak segala bentuk provokasi yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Kami juga menolak setiap upaya menggunakan isu rakyat untuk membangun permusuhan, memperkeruh suasana, atau mengadu domba antar-elemen masyarakat," kata Khoirul kepada wartawan Kamis (27/8/2026).
Baca juga: Sosok Pentolan Demo 27 Agustus: Botok dari Pati dan Kasno dari Depok
Menurut Khoirul, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi.
Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan cara yang tidak mengorbankan ketertiban umum maupun kepentingan masyarakat luas.
Ia juga menegaskan tidak ada satu kelompok masyarakat yang secara otomatis dapat mengklaim diri sebagai representasi seluruh rakyat Indonesia.
"Kami menghormati masyarakat Pati maupun kelompok manapun yang menyampaikan aspirasi. Namun tidak ada satu kelompok masyarakat yang secara otomatis dapat mengklaim dan melegitimasi dirinya sebagai representasi dari seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.
"Oleh karena itu, kami meminta agar penggunaan narasi atas nama rakyat Indonesia dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak digunakan untuk membangun legitimasi sepihak terhadap kepentingan kelompok tertentu," imbuhnya.
Baca juga: Demo 27 Agustus 2026 Hari ini: DPR Dikepung, Asal Usul Pendemo, Daftar Tuntutan, Jalan Alternatif
GPI juga meminta peserta aksi AMPB menjaga ketertiban selama menyampaikan pendapat. Mereka mengingatkan agar tidak terjadi kekerasan, perusakan fasilitas publik, maupun tindakan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
"Penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional, tetapi tindakan anarkis bukanlah bagian dari demokrasi yang sehat. Kami mengajak seluruh pemuda Indonesia untuk menjadi pelopor persatuan dan perdamaian. Kami menyerukan kepada seluruh pemuda Indonesia agar tidak menjadi bagian dari provokasi," tuturnya.
Selain itu, GPI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi maupun ujaran kebencian. Menurut mereka, penyebaran informasi semacam itu berpotensi memperlemah persatuan dan memperkeruh situasi.
Khoirul mengatakan perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh berkembang menjadi permusuhan maupun konflik.
"Kami meyakini bahwa perbedaan pendapat adalah rahmat dan sebuah keniscayaan dalam demokrasi. Namun perbedaan tidak boleh berubah menjadi permusuhan dan konflik yang mengancam persatuan bangsa," ucapnya.
GPI menilai persatuan bangsa, keutuhan NKRI, dan kedaulatan negara harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun politik. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat mengedepankan perdamaian dan keselamatan rakyat dalam menyikapi berbagai persoalan bangsa.
"Di tengah berbagai persoalan yang sedang dihadapi bangsa, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan kepentingan bangsa, persatuan, kedamaian, keselamatan rakyat secara keseluruhan," tandasnya.
Baca juga: DEMO 27 Agustus: Aktivitas DPR Diklaim Tetap Normal, Perkantoran WFH-Pulang Cepat
Sebagai informasi, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bakal menggelar aksi demo di depan Gedung DPR, Jakarta pada Kamis (27/8/2026).
Rencananya, aksi akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Mereka membawa dua tuntutan: disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.
Selain AMPB, elemen masyarakat lainnya direncanakan juga bergabung dalam aksi tersebut.