Gandeng BPS dan Menteri PKP, ATR/BPN Siapkan Sertipikasi Gratis 11 Juta Rumah MBR
Lisna Ali August 27, 2026 09:07 AM

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga 2029.

Langkah ini diambil guna memberikan jaminan hukum legalitas tanah serta mendorong penguatan ekonomi warga. 

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, merinci pelaksanaan program ini akan dibagi ke dalam beberapa tahapan.

Target awal akan difokuskan pada periode 2026 hingga 2027. 

“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Guna memastikan kelancaran program sertipikasi massal ini, Kementerian ATR/BPN menjalin sinergi erat bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Ditangkap Tanpa Perlawanan

Kerja sama lintas lembaga tersebut telah disahkan melalui Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.

Dalu mengungkapkan bahwa program sertipikasi bagi MBR ini difokuskan pada tiga kelompok sasaran utama.

Kluster tersebut meliputi rumah bantuan pemerintah, rumah pembiayaan FLPP, serta perumahan mandiri.

Baca juga: Sekjen ATR/BPN Jelaskan Tiga Transformasi untuk Percepat Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

Mengenai persyaratan pendaftaran, pemerintah membaginya berdasarkan kriteria pekerjaan pemohon. Syarat untuk pekerja formal telah diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.

“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR,” kata Dalu.

Untuk pekerja di sektor non-formal, pemerintah akan mengacu pada sistem data terpadu guna memastikan penerima bantuan tepat sasaran. “Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” tambah Dalu.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Muhammad Qodari, juga memaparkan program prioritas pemerintah lainnya di bidang pendidikan, yakni KIP Kuliah, yang diharapkan dapat memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.