Pesan Jusuf Kalla Jelang Aksi Demo 27 Agustus Hari Ini: Boleh Kritik, Jangan Chaos dan Merusak
Anita K Wardhani August 27, 2026 08:38 AM

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK)  mengingatkan masyarakat yang akan mengikuti aksi unjuk rasa pada Kamis (27/8/2026) agar tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi.


JK yang juga Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) ini menyebut jika menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang dan menjadi bagian dari kehidupan demokrasi. 

Baca juga: Dini Hari Jalan Gatot Subroto Mengarah Slipi Ditutup, Kemacetan Terjadi di Bawah Flyover Senayan

Menurut JK, masyarakat bebas menyampaikan pandangan maupun kritik kepada pemerintah selama dilakukan dengan cara tertib.

“Itu sah menurut undang-undang, masyarakat boleh memberikan pandangannya, boleh mengkritik, atau apa pun,” kata Jusuf Kalla di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

JK kemudian mengingatkan agar aksi tidak berkembang menjadi kericuhan maupun aksi perusakan fasilitas umum.

“Jadi, silakan saja (demonstrasi), jangan cenderung untuk chaos, merusak, dan sebagainya,” ujar JK, sapaan akrab Jusuf Kalla.

JK Pernah Berada di Sisi Pemerintah yang Didemo, Ini Kilas Baliknya

JUSUF KALLA - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla usai melaporkan dugaan pencemaran nama baik di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Jusuf Kalla melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks terhadap ahli digital forensik Rismon Sianipar karena menuding dirinya menggelontorkan dana Rp5 miliar dalam isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo melalui platform YouTube. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JUSUF KALLA - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla usai melaporkan dugaan pencemaran nama baik di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Jusuf Kalla melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks terhadap ahli digital forensik Rismon Sianipar karena menuding dirinya menggelontorkan dana Rp5 miliar dalam isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo melalui platform YouTube. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pesan JK tersebut memiliki konteks tersendiri mengingat ia bukan orang baru dalam menghadapi aksi massa.

Jusuf Kalla dua kali menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada periode 2014-2019, ia mendampingi Presiden Joko Widodo dalam pemerintahan yang beberapa kali menjadi sasaran demonstrasi mahasiswa.

Baca juga: DEMO 27 Agustus: Aktivitas DPR Diklaim Tetap Normal, Perkantoran WFH-Pulang Cepat

Pada 20 Oktober 2016, misalnya, mahasiswa dari 44 universitas menggelar aksi di depan Istana Merdeka untuk memperingati dua tahun pemerintahan Jokowi-JK. Mereka mengkritik sejumlah kebijakan pemerintah, termasuk pembangunan yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat, program tax amnesty, serta penanganan kebakaran hutan.

Setahun kemudian, aksi serupa kembali terjadi. Pada Oktober 2017, mahasiswa menggelar demonstrasi di depan Istana untuk mengkritik tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK. Aksi tersebut bahkan berujung pada penahanan sejumlah mahasiswa setelah terjadi kericuhan.

Pada September 2019, ketika masih menjabat Wakil Presiden, JK juga merespons gelombang demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR yang antara lain menolak revisi KUHP dan UU KPK. Saat itu ia menegaskan demonstrasi merupakan hak warga negara, tetapi meminta agar aksi tidak sampai merusak fasilitas maupun merugikan masyarakat.

Dengan latar tersebut, imbauan JK menjelang aksi 27 Agustus 2026 bukan sekadar pesan agar massa tidak turun ke jalan. Ia mengakui demonstrasi sebagai bagian dari demokrasi, tetapi meminta aspirasi disampaikan tanpa kekacauan.

Puluhan Agenda Aksi Massa di Depan DPR 27 Agustus 2026

Sejumlah jurnalis/wartawan dan lembaga pers mahasiswa (LPM) di Soloraya menggelar aksi damai mengecam intimidasi jurnalis/wartawan melalui pelabelan ‘londo ireng’ di Bundara Monumen Pers, Solo, Selasa (28/7/2026) pagi. Aksi tersebut menuntut Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto meminta maaf atas pernyataannya yang mengaitkan profesi jurnalis/wartawan dengan istilah ‘londo ireng’. TRIBUNNEWS/Muhammad Nursina
Sejumlah jurnalis/wartawan dan lembaga pers mahasiswa (LPM) di Soloraya menggelar aksi damai mengecam intimidasi jurnalis/wartawan melalui pelabelan ‘londo ireng’ di Bundara Monumen Pers, Solo, Selasa (28/7/2026) pagi. Aksi tersebut menuntut Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto meminta maaf atas pernyataannya yang mengaitkan profesi jurnalis/wartawan dengan istilah ‘londo ireng’. TRIBUNNEWS/Muhammad Nursina (/Muhammad Nursina)

Sementara itu, berdasarkan data rencana kegiatan unjuk rasa yang dihimpun Tribunnews.com, puluhan kelompok dijadwalkan menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026).

Aksi direncanakan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sore hari, dengan peserta berasal dari berbagai kelompok mahasiswa, organisasi kepemudaan, masyarakat sipil, hingga kelompok relawan.

Isu yang paling banyak muncul dalam daftar tuntutan adalah pengesahan RUU Perampasan Aset. Tuntutan tersebut muncul dalam berbagai agenda aksi dengan jumlah peserta yang berbeda-beda.

Kelompok yang dijadwalkan menggelar aksi sejak pukul 09.00 WIB antara lain Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (AMPB, MURYI & BMPI) dengan estimasi 500 orang serta Pengurus Pusat Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Seluruh Indonesia dengan sekitar 100 orang.

Pada pukul 10.00 WIB, jumlah kelompok yang dijadwalkan beraksi meningkat. Di antaranya Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Universitas Pendidikan Indonesia, PMII Universitas Bung Karno, GPI Jakarta Raya, Aliansi Masyarakat Indonesia, Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka dan sejumlah kelompok mahasiswa lainnya.

Tuntutan yang dibawa juga semakin beragam. Selain RUU Perampasan Aset, terdapat isu reformasi partai politik, penolakan RUU Polri dan RUU TNI, evaluasi program MBG dan KDMP, supremasi sipil, hingga desakan penetapan status bencana nasional untuk sejumlah wilayah.

Dari RUU Perampasan Aset hingga Isu Bencana

Memasuki pukul 11.00 WIB, sejumlah kelompok lain dijadwalkan melakukan aksi. Aliansi Mahasiswa Priangan Timur Jaya, misalnya, membawa isu kondisi sosial, ekonomi, politik, hukum, dan kesejahteraan masyarakat.

Serikat Mahasiswa Menggugat membawa tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset, pemulihan kondisi ekonomi dan politik nasional, penguatan supremasi sipil serta penghentian KKN.

Sementara Serikat Mahasiswa Peduli Bangsa dijadwalkan membawa tuntutan utama berupa pengesahan RUU Perampasan Aset.

Pada pukul 13.00 WIB, daftar rencana aksi semakin panjang. HMI Cabang Jakarta Selatan membawa agenda reformasi penegakan hukum, pengesahan RUU Perampasan Aset dan reformasi DPR.

Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia mencantumkan tuntutan pembubaran MBG dan KDMP serta penolakan terhadap tindakan represif Polri.

Ada pula Keluarga Besar Mahasiswa Unindra yang akan membawa isu pengawalan APBN 2027, percepatan RUU Perampasan Aset dan evaluasi belanja lembaga negara.

Sementara Gen Z Bergerak dan Berdampak dijadwalkan membawa tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Ada Aksi soal Pati hingga Tuntutan terhadap Jokowi-Gibran

JELANG AKSI - Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berada di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2026). AMPB akan menggelar aksi damai terkait pemberantasan korupsi serta pengesahan RUU Perampasan Aset di depan kompleks parlemen pada Kamis (27/8). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JELANG AKSI - Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berada di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2026). AMPB akan menggelar aksi damai terkait pemberantasan korupsi serta pengesahan RUU Perampasan Aset di depan kompleks parlemen pada Kamis (27/8). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tidak semua agenda aksi berfokus pada RUU Perampasan Aset.

Forum Pemuda Demokrasi Nusantara, misalnya, dijadwalkan membawa tuntutan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran rekening Bank Mandiri milik aktivis Pati Supriyono alias Botok.

Pada pukul 13.30 WIB, Aliansi Rakyat Menggugat dijadwalkan menggelar aksi dengan tuntutan yang secara langsung menyinggung Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Sementara pada pukul 14.00 WIB, Gerakan Rakyat Menggugat dijadwalkan membawa tuntutan yang jauh lebih luas, mulai dari desakan mengadili Prabowo-Gibran, penghentian KDMP dan MBG, penolakan kebijakan pajak yang disebut menindas rakyat, pendidikan dan kesehatan gratis, penurunan harga sembako hingga penyitaan aset koruptor.

Pada pukul 15.00 WIB, sejumlah kelompok masih dijadwalkan menggelar aksi, antara lain Forkot New Generation Tritura Rakyat, Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia dan HMI Komisariat Universitas Bung Karno.

Estimasi Massa Mencapai Ribuan Orang

Jika seluruh angka peserta dalam daftar tersebut dijumlahkan, termasuk entri yang tercatat ganda, terdapat estimasi sekitar 3.220 orang.

Namun, terdapat tiga agenda yang tampak tercantum dua kali dalam data, yakni agenda nomor 8 dan 12, nomor 9 dan 14, serta nomor 10 dan 15. Setelah duplikasi tersebut dikeluarkan, estimasi dari agenda yang tercantum secara unik berada di kisaran 3.120 orang.

Angka tersebut tetap merupakan estimasi berdasarkan rencana jumlah peserta, bukan jumlah massa yang pasti hadir di lapangan.

Ilustrasi demonstrasi
Ilustrasi demonstrasi (Freepik)

Kelompok dengan estimasi massa terbesar antara lain AMPB/MURYI/BMPI sekitar 500 orang, Aliansi Masyarakat Indonesia sekitar 500 orang, Koordinator Lapangan Apel Akbar Relawan 08 sekitar 500 orang, serta Gerakan Rakyat Menggugat sekitar 400 orang.

Besarnya jumlah kelompok dan beragamnya tuntutan membuat aksi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 berpotensi menjadi salah satu agenda demonstrasi dengan isu yang cukup beragam.

Meski demikian, satu isu terlihat paling dominan dalam daftar tuntutan, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset. Isu tersebut muncul dari berbagai kelompok dengan latar belakang mahasiswa, organisasi masyarakat dan elemen lainnya.

Di sisi lain, terdapat isu lain yang berpotensi mewarnai aksi, seperti evaluasi MBG dan KDMP, reformasi Polri dan Kejaksaan Agung, supremasi sipil, reformasi DPR, kebijakan pajak, kondisi bencana, hingga kritik terhadap pemerintahan.

Peta Singkat Rencana Aksi 27 Agustus

09.00 WIB: AMPB/MURYI/BMPI dan Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum se-Indonesia.

10.00 WIB: Sejumlah kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil, dengan isu dominan RUU Perampasan Aset, reformasi hukum, MBG-KDMP, supremasi sipil dan penolakan sejumlah RUU.

11.00 WIB: Kelompok mahasiswa dengan isu ekonomi, politik, hukum, KKN, supremasi sipil dan RUU Perampasan Aset.

13.00 WIB: HMI, GMNI, mahasiswa sejumlah kampus, relawan dan kelompok masyarakat dengan tuntutan yang semakin beragam.

13.30 WIB: Aliansi Rakyat Menggugat dan Perkumpulan Mahasiswa Indonesia.

14.00 WIB: Forum Juang Ononiha dan Gerakan Rakyat Menggugat.

15.00 WIB: Forkot New Generation Tritura Rakyat, Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia dan HMI Komisariat UBK.

Lokasi utama: Depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.

Isu paling dominan: Pengesahan RUU Perampasan Aset.

Estimasi peserta: sekitar 3.120 orang berdasarkan agenda unik yang tercantum dalam data rencana aksi.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.