TRIBUNKALTIM.CO - Kasus tewasnya seorang pria bernama Andre di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menjadi perhatian setelah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Selasa (25/8/2026).
Jarak dari Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin ke Palembang (ibu kota Sumatera Selatan) tergolong cukup jauh untuk perjalanan darat.
Jarak sekitar 150 hingga 190 kilometer dengan waktu tempuh sekitar 3,5 hingga 4 jam perjalanan dengan mobil atau sepeda motor, tergantung pada kondisi jalan dan lalu lintas.
Peristiwa tersebut berawal dari dugaan perselisihan antara korban dengan seorang pria berinisial AS terkait buah kelapa sawit.
Berdasarkan keterangan yang muncul dalam penanganan perkara, keduanya kemudian terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam jenis parang.
AS yang diduga terlibat dalam peristiwa itu kemudian menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Ia mengaku pertikaian bermula ketika dirinya meminta ganti rugi atas buah sawit yang disebut telah hilang dan diduga diambil oleh korban.
Baca juga: 10 Fakta Viral Bocah 9 Tahun Diserang Anjing Pitbull, Telinga Nyaris Putus
Sementara itu, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara menyeluruh rangkaian kejadian, mulai dari awal perselisihan hingga duel yang menyebabkan Andre meninggal dunia di kawasan perkebunan sawit tersebut.
Masyarakat Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, digemparkan dengan penemuan jasad seorang laki-laki di kawasan perkebunan kelapa sawit pada Selasa (25/8/2026).
Korban diketahui bernama Andre, warga Desa Mekar Jaya. Jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan kepala terpisah dari tubuh.
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh kepolisian setelah seorang pria yang diduga terlibat dalam kejadian itu berupaya menyerahkan diri.
Kepala Desa Mekar Jaya, Eko, mengatakan pria tersebut sebelumnya meminta bantuan untuk diantar kepada Kapolsek karena mengaku membutuhkan perlindungan.
"Dia sebelumnya mau menyerahkan diri ke Kapolsek. Karena meminta perlindungan, kemudian kami antar," kata Eko.
Menurut keterangan yang diterima pihak perangkat desa saat mengantarkan pria tersebut, AS mengaku tidak mengenal korban sebelumnya.
Ia disebut menyampaikan bahwa korban masuk ke area kebun sawit miliknya dan diduga mengambil buah sawit tanpa izin.
"Jadi kata dia (pelaku) tidak kenal sama sekali dengan korban, karena korban itu masuk ke kebun sawit miliknya. Sekarang sudah ditangani pihak kepolisian Polsek Sungai Keruh," ungkapnya.
Informasi mengenai peristiwa tersebut kemudian dibenarkan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Sungai Keruh IPTU Mustaqim melalui Kasi Humas AKP S Hutahaean menyampaikan bahwa petugas telah mendatangi tempat kejadian perkara atau TKP.
TKP merupakan lokasi tempat suatu peristiwa pidana diduga terjadi dan menjadi salah satu lokasi utama bagi polisi dalam mengumpulkan informasi serta barang bukti.
"Tim sudah turun ke TKP untuk melakukan pengecekan. Saat ini tim masih di lapangan, nanti informasi lebih lanjut menyusul," ujar Hutahaean.
AS Mengaku Bermula dari Menagih Ganti Rugi Sawit
Seiring berjalannya penyelidikan, keterangan dari AS mulai mengungkap versi awal mula perselisihan antara dirinya dengan Andre.
AS mengaku persoalan tersebut bermula dari buah kelapa sawit yang menurutnya telah hilang.
Ia mengaku kemudian memergoki Andre dan meminta pertanggungjawaban berupa ganti rugi.
Namun, permintaan tersebut menurut pengakuan AS tidak berakhir dengan penyelesaian secara damai.
Pembicaraan antara keduanya justru berkembang menjadi pertengkaran.
"Saya minta ganti rugi atas sawit yang hilang. Saya minta ganti, tapi dia marah dengan saya," kata AS saat diwawancarai Sripoku.com, Rabu (26/8/2026).
AS mengaku pertengkaran tersebut kemudian berubah menjadi perkelahian.
Menurut pengakuannya, Andre menyerangnya lebih dahulu menggunakan parang.
Parang merupakan senjata tajam dengan mata pisau panjang yang dalam perkara ini disebut digunakan oleh kedua pihak saat terjadi pertikaian.
AS mengatakan dirinya kemudian melakukan perlawanan dengan menggunakan parang.
"Dia menyerang saya terlebih dahulu dengan parang. Saya membela diri menggunakan parang juga. Saya khilaf dengan kejadian tersebut, makanya saya langsung menyerahkan diri," ungkap AS.
Berdasarkan pengakuan tersebut, AS menyatakan dirinya menyerahkan diri setelah kejadian karena merasa telah melakukan tindakan yang tidak terkendali.
Namun, pengakuan AS mengenai rangkaian kejadian itu masih menjadi bagian dari perkara yang terus didalami pihak kepolisian.
Polisi Sebut Andre dan AS Terlibat Duel Parang
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Adik Listiyono menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, AS dan Andre terlibat duel menggunakan senjata tajam jenis parang.
Menurut polisi, penyidik masih mendalami secara menyeluruh bagaimana peristiwa tersebut bermula hingga akhirnya menyebabkan Andre meninggal dunia.
"Keduanya menggunakan parang saat terjadi duel. Kami masih mendalami secara menyeluruh bagaimana awal mula hingga berakhirnya peristiwa tersebut," kata AKBP Adik Listiyono.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menyebut AS memergoki korban yang diduga melakukan pencurian buah sawit.
Setelah itu, AS disebut meminta ganti rugi kepada korban.
Perselisihan terkait dugaan kehilangan buah sawit tersebut kemudian berkembang menjadi perkelahian.
"Terkait dugaan pencurian sawit yang menjadi pemicu pertikaian keduanya, karena pelaku dan korban sebelumnya tidak saling mengenal," ungkapnya.
Dalam perkembangan penanganan kasus, polisi menyampaikan bahwa dugaan pencurian sawit menjadi salah satu pemicu pertikaian.
Namun, pihak kepolisian masih mendalami keseluruhan konstruksi perkara.
Konstruksi perkara adalah rangkaian fakta dan hubungan antarperistiwa yang disusun penyidik untuk mengetahui secara lengkap bagaimana sebuah tindak pidana terjadi.
Korban Ditemukan Tewas di Perkebunan Sawit
Pertikaian antara AS dan Andre berakhir dengan kematian korban.
Andre ditemukan meninggal dunia di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kondisi jasad korban saat ditemukan kemudian menjadi perhatian masyarakat karena kepala Andre terpisah dari tubuh.
Dalam laporan perkembangan kasus, polisi menyebut kedua pihak menggunakan parang ketika duel terjadi.
Sementara AS dalam keterangannya menyebut dirinya melakukan perlawanan setelah mengaku lebih dahulu diserang oleh korban.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang ada untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Penanganan perkara juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan perselisihan tersebut.
AS Menyerahkan Diri Usai Kejadian
Setelah peristiwa tersebut terjadi, AS memilih menyerahkan diri kepada kepolisian.
Sebelum tiba di kantor kepolisian, ia disebut meminta perlindungan dan bantuan kepada perangkat Desa Mekar Jaya untuk diantar menemui Kapolsek.
Kepala Desa Mekar Jaya, Eko, sebelumnya membenarkan bahwa pria tersebut meminta untuk diantar karena ingin menyerahkan diri.
Setelah itu, perkara tersebut ditangani oleh aparat kepolisian.
Dalam keterangannya, AS mengaku menyerahkan diri karena menyesali kejadian yang telah terjadi.
"Saya membela diri menggunakan parang juga. Saya khilaf dengan kejadian tersebut, makanya saya langsung menyerahkan diri," ungkap AS.
Keterangan AS tersebut menjadi salah satu informasi yang diperiksa penyidik dalam menangani perkara.
Polisi Masih Mendalami Perkara
Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono menegaskan pihaknya belum menghentikan proses penyelidikan dan pendalaman kasus.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Andre meninggal dunia.
"Keduanya menggunakan parang saat terjadi duel. Kami masih mendalami secara menyeluruh bagaimana awal mula hingga berakhirnya peristiwa tersebut," kata AKBP Adik Listiyono.
Polisi juga menyampaikan bahwa AS dan Andre sebelumnya disebut tidak saling mengenal.
Pertemuan keduanya terjadi dalam situasi yang berkaitan dengan dugaan pencurian buah sawit dan tuntutan ganti rugi.
Perselisihan tersebut kemudian berujung perkelahian.
Dalam proses penanganan hukum, AS disebut dapat dijerat dengan Pasal 463 dan Pasal 456 KUHP.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut memiliki ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 15 tahun.
Penetapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani oleh penyidik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dikumpulkan dalam perkara.
Polres Muba Akan Tingkatkan Pengawasan
Kasus yang terjadi di perkebunan sawit Desa Mekar Jaya tersebut juga menjadi perhatian aparat kepolisian terkait potensi konflik yang dipicu persoalan pencurian hasil perkebunan.
Kapolres Muba mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan bersama pemerintah setempat untuk mencegah peristiwa serupa kembali terjadi.
"Kami akan terus meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja Polsek bersama pemerintah setempat untuk mencegah terjadinya kasus serupa," tutupnya.