Dua Warga Negara Tiongkok Terdakwa Usai Diduga Edarkan Uang Singapura Palsu
Tim TribunStyle August 27, 2026 09:44 AM

TRIBUNSTYLE.COM - Coba Tukar Uang Palsu di Kasino, Dua Warga Negara Tiongkok Didakwa

Dikutip Tribun Style dari Mothership pada Rabu (26/08/2026), dua warga negara Tiongkok, seorang wanita berusia 25 tahun dan pria berusia 33 tahun, didakwa atas dugaan keterlibatan dalam konspirasi untuk memalsukan uang kertas Singapura.

Keduanya, Yang Zelong, 33, dan Han Wenqian, 25, didakwa pada 26 Agustus, seperti dilaporkan The Straits Times. Kasus ini bermula pada 24 Agustus sekitar pukul 03.50 waktu setempat. Polisi menerima laporan bahwa Yang diduga mencoba menukarkan uang kertas S$100 palsu di Marina Bay Sands Casino.

Petugas dari Divisi Kepolisian Pusat bersama Departemen Urusan Komersial kemudian menangani penyelidikan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, Yang diduga menyerahkan uang tunai senilai S$150.000 kepada kasir kasino. Ia meminta uang tersebut disetorkan ke rekening kasinonya.

Namun, saat menghitung uang tunai, kasir menemukan salah satu lembar S$100 bertuliskan kata “COPY”. Temuan itu langsung dilaporkan kepada polisi.

Polisi Temukan 121 Lembar Uang Palsu

Petugas kemudian mengawal Yang menuju kamar hotelnya. Di sana, mereka melihat Han meninggalkan kamar sambil membawa sebuah printer. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan 121 lembar uang kertas S$100 palsu dalam kepemilikan Han.

Selain uang palsu, petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat uang tiruan. Barang-barang tersebut antara lain sebotol tinta, kertas, serta alat pemotong kertas. Seluruhnya disita sebagai barang bukti. Di Singapura, pemalsuan atau peniruan mata uang maupun uang kertas dapat dikenai hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda.

Hukuman serupa berlaku bagi orang yang menggunakan uang palsu sebagai uang asli. Sementara itu, kepemilikan mata uang atau uang kertas palsu dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda. Seseorang yang membuat atau memiliki alat maupun bahan untuk memalsukan mata uang juga dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda.

Alat Pembuatan Uang PalsuPolisi menemukan alat-alat pemalsuan termasuk sebotol tinta, kertas, dan alat pemotong kertas, yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Polisi menemukan alat-alat pemalsuan termasuk sebotol tinta, kertas, dan alat pemotong kertas, yang kemudian disita sebagai barang bukti. (mothership.sg/Kepolisian Singapura)

Polisi Ingatkan Masyarakat

Kepolisian Singapura mengimbau masyarakat yang menerima uang yang diduga palsu untuk segera menghubungi polisi melalui nomor darurat 999.

Masyarakat juga diminta mencatat ciri-ciri orang yang menyerahkan uang tersebut. Informasi yang perlu dicatat antara lain jenis kelamin, ras, perkiraan usia, tinggi badan, bentuk tubuh, pakaian, tato, serta bahasa atau dialek yang digunakan.

Polisi juga menyarankan agar uang yang diduga palsu tidak terlalu sering disentuh. Uang tersebut sebaiknya disimpan dalam wadah pelindung, seperti amplop atau kertas yang dilipat, untuk mencegah kerusakan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada polisi. (TribunStyle.com | Ira Azzahra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.