Jaksa Tangkap Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Kredit di BPRS Pangkalpinang
suhendri August 27, 2026 08:50 AM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pelarian Yulita, tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan kredit di BPRS Pangkalpinang tahun 2013-2020, berakhir di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Yulita ditangkap tim Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dibantu tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung di Desa Balunijuk pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kemudian, dia dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada pukul 13.45 WIB.

Setibanya di kantor kejaksaan tersebut, Yulita menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Public Safety Center (PSC) Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang.

"Yulita merupakan tersangka dalam kasus perkara tindak pidana korupsi penyimpangan kredit di BPRS Kota Pangkalpinang tahun 2013 sampai dengan tahun 2020 yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT - 02/L.9.10/Fd.1/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024," kata Kepala Seksi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, Selasa (25/8/2026).

Anjasra menambahkan, tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari, terhitung mulai 25 Agustus 2026 sampai dengan 13 September 2026.

Hal itu berdasarkan surat perintah penahanan nomor: PRIN 01/L.9.10/Fd.2/08/2026.

"(Tersangka) dititipkan di Polresta Pangkalpinang dan akan dipindahkan pada Rabu, 26 Agustus 2026, ke Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang," ujar Anjasra. (riz)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.