- Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Botok mengatakan pengesahan RUU Perampasan Aset ini dinilai sangat tepat dituntaskan di bulan Agustus.
Sebab Botok menilai jika pengesahan itu dilakukan di Bulan Agustus maka bisa menjadi kado bersejarah bagi HUT ke-81 RI.
"Saya harapkan Presiden, DPR RI segeralah mengesahkan RUU Perampasan Aset koruptor, agar masyarakat bisa tenang, kondusif, dan menjadi kado lah ya di ulang tahun Indonesia yang ke-81. Ini kan bulan Agustus ya, di hari kemerdekaan," tegas Botok di depan DPR RI, Rabu (26/8/2026).
Menurut Botok, kepastian hukum terkait perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi merupakan kunci utama menciptakan suasana ketertiban dan keadilan.
Oleh karena itu Botok meminta agar DPR tidak menunda-nunda lagi proses pengesahan payung hukum tersebut di momen peringatan kemerdekaan.
Sementara itu sebelumnya Komisi III DPR RI menyebutkan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset ditargetkan pada Desember mendatang.
Namun menurut Botok, RUU Perampasan Aset bisa disahkan lebih cepat dari target Desember.