Gadis 14 Tahun di Mamuju Disetubuhi 15 Pria dan Hamil 4 Bulan, Polisi Pastikan Pelaku Dihukum Berat
Nurhadi Hasbi August 27, 2026 09:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polresta Mamuju mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Wira Satya Polresta Mamuju, Rabu (26/8/2026).

Konferensi pers dihadiri Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, perwakilan DPPA Mamuju, Dinas Kesehatan Mamuju, Dinas Sosial, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kanit PPA, para penyidik, serta awak media.

Baca juga: Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Pasangkayu Ditangkap Warga Diimbau Tak Main Hakim Sendiri

Baca juga: Biadab, Anak 15 Tahun di Mamuju Hamil 3 Bulan Usai Disetubuhi 15 Pria, 2 Pelaku Paman Korban

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, jajaran Satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan penanganan terhadap perkara tersebut.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari lima pelaku dewasa dan 10 pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.

Lima tersangka dewasa masing-masing berinisial FK (20), IR (21), RF (21), YS (23), dan BK (19).

Sementara 10 tersangka lainnya masih masuk kategori anak di bawah umur.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui bahwa beberapa tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan maupun pencabulan terhadap korban secara berulang kali dan terjadi di sejumlah tempat kejadian yang berbeda,” jelas Ferdyan.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan dua laporan polisi, yakni Laporan Polisi Nomor 256 tanggal 1 Agustus 2026 dan Laporan Polisi Nomor 269 tanggal 11 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, laporan polisi pertama mengungkap 10 tersangka yang diduga memiliki peran dalam melakukan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap korban.

Perbuatan tersebut terjadi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Sementara laporan polisi kedua mengungkap lima tersangka yang diduga memiliki peran dalam tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan terhadap korban.

Korban Hamil dan Alami Trauma

Kapolresta Mamuju mengatakan, akibat peristiwa tersebut korban saat ini mengalami kehamilan sekitar empat bulan.

Korban juga mengalami trauma akibat kekerasan seksual yang dialaminya.

“Penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap para pelaku, tetapi juga terhadap pemulihan dan perlindungan korban. Karena korban merupakan anak, tentu penanganannya dilakukan dengan melibatkan instansi terkait,” ujar Ferdyan.

Polresta Mamuju berkoordinasi dengan DPPA, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dan penanganan yang diperlukan.

Proses Hukum Sesuai Peran Pelaku

Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai dengan peran masing-masing.

Mereka dijerat dengan ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 473 KUHP serta Pasal 415 KUHP.

Ancaman pidana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polresta Mamuju menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual.

Kapolresta Mamuju juga mengimbau masyarakat bersama-sama memberikan perhatian dan perlindungan kepada anak.

Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual maupun tindak pidana terhadap anak.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.