Haji Furoda Tak Kunjung Berangkat, Warga Madiun Tertipu Rp 1,24 Miliar
Titis Jati Permata August 27, 2026 10:06 AM

 

 

 

SURYA.co.id, MADIUN – Janji keberangkatan haji yang tak kunjung terealisasi berujung laporan polisi.

Seorang warga Desa Wagir Lor, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, JWR (42), ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana haji furoda dengan korban warga Kabupaten Madiun.

Korban, Waluyo Utomo (59), warga Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, disebut mengalami kerugian sekitar Rp1,24 miliar.

Dana tersebut merupakan uang yang telah disetorkan untuk memberangkatkan empat anggota keluarganya menunaikan ibadah haji.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki mengatakan perkara tersebut bermula ketika korban mendaftarkan empat anggota keluarganya dalam program Haji Plus melalui PT Hebed Lintas Internusa/Ladima Tours & Travel pada 2017.

Biro perjalanan tersebut saat itu beralamat di Jalan Nasional Madiun-Surabaya, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.

Korban kemudian melunasi biaya program dengan total sekitar Rp752 juta pada 2019. Namun, rencana keberangkatan tertunda akibat pandemi Covid-19.

Program Haji Dialihkan, Diminta Tambah Rp372 Juta

Situasi berubah pada 2023. JWR menawarkan kepada korban agar program Haji Plus tersebut dialihkan menjadi Haji Furoda.

Untuk pengalihan program, korban diminta menambah biaya sekitar Rp 372,2 juta. 

Tersangka menjanjikan empat anggota keluarga korban dapat diberangkatkan pada tahun yang sama.

Korban kemudian memenuhi permintaan pembayaran tersebut. Namun, janji keberangkatan kembali tidak terwujud.

“Korban telah melakukan pembayaran sesuai permintaan tersangka. Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi dengan alasan visa tidak keluar,” jelas Ridwan, Kamis (27/8/2026).

Kegagalan keberangkatan tersebut membuat tersangka berjanji mengembalikan seluruh uang korban.

Pengembalian memang dilakukan, tetapi secara bertahap.

Hingga kini, uang yang telah dikembalikan baru sekitar Rp450 juta. Polisi menyebut masih terdapat dana korban sekitar Rp1,244 miliar yang belum dikembalikan.

Sudah Buat Perjanjian di Hadapan Notaris

Sebelum membawa perkara tersebut ke ranah hukum, korban dan tersangka sempat berupaya menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Keduanya bahkan membuat akta perjanjian pemberangkatan haji di hadapan notaris pada 16 Desember 2023.

Dalam perjanjian itu, korban kembali dijanjikan dapat berangkat haji pada 2024.

Namun, hingga Juni 2024, keberangkatan yang dijanjikan tersebut kembali tidak terlaksana.

“Korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Madiun pada 12 November 2024,” ujar Ridwan.

Polisi Sita Bukti Pembayaran hingga Perlengkapan Haji

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Madiun telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya rekening koran, kuitansi pembayaran, akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris, serta perlengkapan haji.

JWR kini dijerat Pasal 492 tentang penipuan atau Pasal 486 tentang penggelapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Ridwan menambahkan, biro perjalanan umrah dan haji yang dikelola tersangka saat ini tidak lagi beroperasi karena sedang tersangkut perkara hukum.

Penyidik Satreskrim Polres Madiun juga telah memasuki tahap akhir penyidikan. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polisi Ingatkan Calon Jemaah Lebih Waspada

Kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terburu-buru menyerahkan dana kepada biro perjalanan ibadah tanpa memastikan legalitas dan kredibilitasnya.

Polres Madiun mengimbau calon jemaah haji maupun umrah untuk terlebih dahulu mengecek legalitas biro perjalanan, rekam jejak pengelola, kejelasan program, serta mekanisme pembayaran.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko menjadi korban penipuan atau penggelapan dana dengan modus tawaran keberangkatan ibadah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.