Surabaya (ANTARA) - Satu jarum suntik bekas hanya membutuhkan ruang beberapa sentimeter. Hanya saja, ketika jarum yang semestinya berakhir di wadah khusus justru ditemukan di saluran air, persoalannya berubah menjadi jauh lebih besar. Ia bukan lagi sekadar soal benda medis yang tercecer, melainkan pertanyaan tentang seberapa rapat sistem pengelolaan limbah bekerja dari hulu sampai hilir.

Temuan diduga limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) di saluran air sisi kiri keluar Tol Tambak Sumur, Kabupaten Sidoarjo, pada 25 Agustus 2026, menjadi pengingat penting bagi Surabaya.

Di lokasi ditemukan tumpukan suntikan, sementara kantong kertas berlogo Rumah Sakit Umum Daerah Eka Candrarini (RSUD EC) Surabaya ikut terlihat. Pemerintah Kota Surabaya kemudian melakukan pengecekan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dinas Kesehatan, RSUD EC, serta pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Hasil awal menunjukkan jarum suntik yang ditemukan itu tidak pernah digunakan RSUD EC. Rumah sakit itu juga menyatakan pengelolaan limbah medis dilakukan melalui pihak ketiga, dengan pemilahan limbah tajam, penggunaan wadah khusus, pengangkutan berkala, penimbangan, serta pencatatan secara elektronik melalui sistem Festronik.

Karena itu, kasus ini tidak semestinya berhenti pada pertanyaan sederhana tentang milik siapa jarum tersebut. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana limbah medis dapat keluar dari sistem pengelolaan yang seharusnya terkendali dan berakhir di ruang terbuka.

Petugas mengangkut limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke dalam kendaraan pengangkut di Rumah Sakit Umum Daerah Eka Candrarini (RSUD EC), Surabaya, Jawa Timur. Pengelolaan limbah medis dilakukan sesuai prosedur untuk mencegah risiko terhadap masyarakat dan lingkungan. (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

Jejak limbah

Ada satu hal yang menarik dari kasus jarum suntik bekas di Tambak Sumur. Identitas pada kemasan tidak otomatis membuktikan asal limbah.

Kantong kertas bertuliskan RSUD EC memang ditemukan di lokasi, namun berdasarkan penjelasan pemerintah kota dan pihak rumah sakit, kemasan tersebut merupakan kantong obat rawat jalan.

RSUD EC telah mengganti kantong plastik dengan kantong kertas, sedangkan benda yang ditemukan masih dalam kondisi jarum dan alat suntik menyatu serta menggunakan merek yang tidak pernah dibeli rumah sakit tersebut.

Temuan itu menunjukkan bahwa penelusuran limbah medis tidak cukup mengandalkan satu petunjuk visual. Identifikasi harus dilakukan melalui pencocokan jenis dan merek alat, catatan pengadaan, jumlah limbah yang dihasilkan, catatan penyimpanan, bukti serah terima, manifest pengangkutan, hingga lokasi pengolahan akhirnya.

Di sinilah pentingnya prinsip ketertelusuran. Limbah B3 seharusnya tidak menjadi benda tanpa identitas begitu keluar dari ruang pelayanan kesehatan. Setiap perpindahan merupakan bagian dari rantai pengelolaan yang harus dapat diperiksa.

Kerangka hukum pengelolaan limbah B3 sebenarnya telah tersedia melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut memuat pengaturan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah B3 dan telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap orang yang menghasilkan limbah untuk mengelola limbah yang dihasilkannya. Khusus limbah B3, pengelolaannya mencakup antara lain penetapan, pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan.

Artinya, tanggung jawab tidak berhenti ketika limbah diserahkan kepada perusahaan pengangkut.

Rantai tanggung jawab

Pemerintah Kota Surabaya menyebut sejumlah rumah sakit dan klinik menggunakan jasa satu PT dalam pengelolaan limbah medis. DLH Surabaya telah meminta perusahaan tersebut melakukan pembersihan di lokasi temuan, sementara pemeriksaan terhadap rumah sakit, klinik, dan perusahaan pengangkut dilakukan untuk menelusuri rantai pengelolaan limbah.

Langkah ini penting, tetapi sekaligus membuka persoalan yang lebih mendasar. Ketika pengelolaan limbah diserahkan kepada pihak ketiga, jangan sampai terjadi kesalahpahaman bahwa tanggung jawab penghasil limbah ikut berpindah seluruhnya.

Sistem pengelolaan limbah yang sehat justru harus bekerja dengan prinsip saling mengunci. Fasilitas pelayanan kesehatan bertanggung jawab memastikan pemilahan dan penyimpanan awal berjalan benar.

Pengangkut bertanggung jawab menjaga keamanan selama perjalanan. Pengolah bertanggung jawab memastikan limbah ditangani sesuai ketentuan. Pemerintah bertanggung jawab melakukan pengawasan dan memastikan setiap mata rantai dapat diverifikasi.

Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 menjadi salah satu acuan teknis dalam pengelolaan limbah B3, termasuk aspek penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan. Peraturan tersebut berlaku sejak 1 April 2021.

Karena itu, ukuran keberhasilan pengelolaan limbah medis bukan sekadar apakah rumah sakit memiliki kontrak dengan perusahaan pengelola limbah. Ukurannya adalah apakah seluruh perjalanan limbah dapat dibuktikan.

Di titik ini, digitalisasi dapat menjadi penguat yang lebih penting. Pencatatan elektronik melalui Festronik sebagaimana diterapkan dalam pengelolaan limbah RSUD EC merupakan bagian dari mekanisme dokumentasi. Namun, data digital akan kehilangan makna jika hanya menjadi arsip administratif dan tidak digunakan untuk pengawasan.

Surabaya dapat melangkah lebih jauh dengan membangun dasbor pengawasan limbah medis yang menghubungkan data fasilitas pelayanan kesehatan, jenis dan volume limbah, jadwal pengambilan, identitas pengangkut, bukti serah terima, hingga tujuan akhir pengolahan.

Dengan sistem seperti itu, munculnya anomali dapat segera terlihat. Jika volume limbah sebuah fasilitas tiba-tiba berbeda jauh dari pola sebelumnya, jadwal pengangkutan terputus, atau terdapat ketidaksesuaian antara catatan penghasil dan pengangkut, sistem dapat memberi tanda untuk pemeriksaan.

Teknologi tidak menggantikan pengawasan. Teknologi membuat pengawasan lebih mudah diarahkan kepada titik yang berisiko.


Menutup celah

Kasus Tambak Sumur juga memperlihatkan bahwa pengelolaan limbah medis tidak bisa dibatasi oleh garis administrasi pemerintahan.

RSUD atau klinik berada di Surabaya, sementara lokasi pembuangan dapat berada di Sidoarjo. Kendaraan pengangkut melintasi wilayah, sedangkan dampak pencemaran tidak mengenal batas kota. Karena itu, pengawasan limbah medis di kawasan aglomerasi Surabaya Raya semestinya tidak berjalan sendiri-sendiri.

Surabaya dan Sidoarjo membutuhkan mekanisme koordinasi yang lebih permanen, bukan hanya kerja sama setelah temuan terjadi. Pertukaran data pengangkutan, daftar fasilitas penghasil limbah, perusahaan pengelola, serta hasil pengawasan dapat menjadi bagian dari sistem bersama.

Langkah berikutnya adalah memperkuat audit berbasis risiko. Fasilitas dengan volume limbah tinggi, riwayat ketidaksesuaian, atau pola pengangkutan yang tidak lazim perlu mendapatkan pengawasan lebih sering. Sebaliknya, fasilitas dengan kepatuhan baik dapat tetap diawasi melalui pemeriksaan berkala berbasis data.

Di tingkat fasilitas kesehatan, pelatihan petugas juga tidak boleh dianggap sebagai formalitas. Pemilahan limbah tajam, penggunaan wadah yang tepat, larangan melakukan tindakan yang meningkatkan risiko tertusuk, pencatatan, dan serah terima harus menjadi prosedur yang dipahami hingga petugas paling dekat dengan sumber limbah.

Masyarakat pun memiliki peran. Pemerintah Surabaya telah mengingatkan agar warga tidak menyentuh, memindahkan, mengambil, atau membuka material yang diduga limbah B3 medis dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Edukasi semacam ini penting karena jarum bekas bukan sampah biasa yang aman dipungut.

Kasus ini belum boleh disimpulkan sebelum seluruh rantai pengelolaan diperiksa. Pemerintah sendiri menyatakan proses penelusuran dan verifikasi masih berlangsung dan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Sikap tersebut penting agar proses pemeriksaan tidak berubah menjadi penghakiman berdasarkan dugaan.

Namun, satu pelajaran sudah jelas. Sistem pengelolaan limbah medis tidak cukup hanya memiliki prosedur. Ia harus memiliki jejak yang dapat ditelusuri, data yang dapat diperiksa, petugas yang kompeten, pengangkut yang bertanggung jawab, pengolah yang memenuhi ketentuan, serta pengawasan yang tidak berhenti di atas kertas.

Jarum yang ditemukan di saluran air Tambak Sumur mungkin kecil. Tetapi celah yang memungkinkan limbah berbahaya keluar dari rantai pengelolaan dapat menjadi persoalan besar bagi keselamatan publik.

Karena itu, pekerjaan terpenting Surabaya bukan sekadar menemukan siapa yang membuang limbah tersebut. Hal yang lebih penting adalah memastikan tidak ada lagi limbah medis yang dapat menghilang dari sistem tanpa meninggalkan jejak.

Di situlah tata kelola lingkungan diuji, bukan ketika prosedur berjalan mulus, melainkan ketika sebuah benda kecil tiba-tiba muncul di tempat yang sama sekali bukan seharusnya.