Turun Rp27 Ribu, Update Harga Emas Antam di Kota Palembang Hari Ini Kamis 27 Agustus 2026
Shinta Dwi Anggraini August 27, 2026 10:32 AM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Update harga Emas Antam di Kota Palembang hari ini, Kamis (27/8/2026) kembali mengalami penurunan.

Mengacu pada laman resmi Logam Mulia pukul 08.57 WIB, Emas Antam hari ini dibanderol dengan harga Rp2.723.000 per gram dan setelah pajak PPh 0,25 persen maka harganya menjadi Rp2.729.808 per gram.

Untuk ukuran 1 gram, harga dasar Emas Antam hari ini mengalami penurunan yakni Rp27 ribu dari sebelumnya menduduki harga Rp2.750.000 per gram pada Rabu (26/8/2026).

Penurunan serupa terjadi pada harga jual kembali (buyback)

Di mana hari ini harga buyback Emas Antam pecahan 1 gram dipatok dengan harga Rp2.583.000 per gram.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap harinya mulai pukul 08.30 WIB.

Emas antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Rincian Harga Antam Hari ini :

  • 0,5 gr: Harga Dasar Rp1.411.500 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp1.415.029
  • 1 gr: Harga Dasar Rp2.723.000 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp2.729.808
  • 2 gr: Harga Dasar Rp5.386.000 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp5.399.465
  • 3 gr: Harga Dasar Rp8.054.000 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp8.074.135
  • 5 gr: Harga Dasar Rp13.390.000 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp13.423.475
  • 10 gr: Harga Dasar Rp26.725.000 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp26.791.813
  • 25 gr: Harga Dasar Rp66.687.000 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp66.853.718
  • 50 gr: Harga Dasar Rp133.295.000 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp133.628.238
  • 100 gr: Harga Dasar Rp266.512.000 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp267.178.280
  • 250 gr: Harga Dasar Rp666.015.000 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp667.680.038
  • 500 gr: Harga Dasar Rp1.331.820.000 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp1.335.149.550
  • 1000 gr: Harga Dasar Rp2.663.600.000 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp2.670.259.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.