Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sigi bakal mengalami sejumlah perubahan setelah DPRD Sigi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna pengambilan keputusan di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Rabu (26/8/2026).
Baca juga: Anwar Hafid Resmi Mulai Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Tamit Buol
Pembahasan Ranperda tersebut tidak hanya mengubah nama sejumlah OPD, tetapi juga menyesuaikan tipologi perangkat daerah.
Perubahan ini menjadi bagian dari penataan struktur pemerintahan agar lebih sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sigi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sigi, Irma Haflianty Yangka, menjelaskan terdapat sejumlah nomenklatur perangkat daerah yang mengalami perubahan.
Dinas Komunikasi dan Informatika diubah menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan, sedangkan Dinas Pariwisata berubah menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Perubahan juga menyentuh tipologi beberapa perangkat daerah.
Dinas Komunikasi dan Informatika sebelumnya bertipologi C menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian dengan tipologi A.
Kemudian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya bertipologi A menjadi Dinas Pendidikan dengan tipologi A.
Sementara Dinas Pariwisata yang sebelumnya bertipologi C berubah menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan tipologi A.
Baca juga: YBM PLN Tolitoli Gelar Khitanan Sehat Ceria, 79 Anak di Galang Dapat Layanan Gratis
Dua perangkat daerah lainnya juga mengalami peningkatan tipologi, yakni Dinas Lingkungan Hidup dari tipologi B menjadi A serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah dari tipologi B menjadi A.
Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dicantumkan dengan tipologi B.
Menurut Irma, penataan tersebut menjadi fokus Pansus I untuk memastikan struktur perangkat daerah memiliki kesesuaian dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kedua materi tersebut menjadi fokus pembahasan Pansus I dalam rangka memastikan kesesuaian penataan perangkat daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Sigi,” jelasnya.
Pansus I sebelumnya mendapat mandat membahas dua Ranperda. Selain perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016, Pansus juga membahas Ranperda perubahan atas Perda Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena.
Namun, hingga rapat paripurna berlangsung, hasil fasilitasi dari Gubernur Sulawesi Tengah baru menetapkan satu Ranperda, yakni perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016.
“Oleh karena itu, laporan Pansus I saat ini hanya melaporkan satu pembahasan rancangan peraturan daerah yang dimaksud,” ujar Irma.
Setelah pembahasan di tingkat Pansus, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sigi menyampaikan pendapat akhirnya. Seluruh fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan struktur dan tipologi OPD ini nantinya diharapkan membuat pembagian tugas pemerintahan lebih sesuai dengan kebutuhan daerah, sekaligus memperkuat efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: PLN Siaga 24 Jam Kawal Listrik Likupang Tourism Festival 2026, Siapkan Genset dan UPS
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sigi Minhar Tjeho dan dihadiri Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi bersama sejumlah unsur organisasi perangkat daerah.(*)